Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 12

Tentang Pembinaan Mental Bagi Karyawan Dan Karyawati Di Lingkungan Unit Kerja / Instansi - Instansi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pelaksanaan Pembinaan Mental bagi seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat perintah administratif baru pada saat itu yang bertujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, berdaya guna, serta berhasil guna.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas mental pegawai sebagai fondasi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Kewajiban bagi pimpinan di berbagai tingkatan untuk menyelenggarakan program pembinaan mental secara mandiri.
  • Peningkatan kualitas aparatur pemerintah untuk menjamin pelayanan publik yang lebih optimal.
  • Penerapan sistem pelaporan formal untuk memantau kemajuan pelaksanaan pembinaan mental di setiap instansi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini diatur dengan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada Kepala Unit Kerja, Instansi, Kantor, Badan, Inspektorat, dan para Camat di seluruh Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  2. Para pimpinan unit diinstruksikan untuk segera menyelenggarakan pembinaan mental di wilayah kerja masing-masing tanpa menunda.
  3. Setiap unit kerja wajib menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.
  4. Biaya penyelenggaraan kegiatan pembinaan sepenuhnya dibebankan pada anggaran unit KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan tanggung jawab operasional dalam dokumen ini:

  • Instruksi ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada pertengahan Desember 1991.
  • Tanggung jawab pelaksanaan melekat secara ex-officio pada pimpinan unit kerja yang disebutkan dalam daftar instruksi.
  • Instruksi ini harus dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari penegakan disiplin pegawai negeri sipil.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.