| Tentang | Pembinaan Mental Bagi Karyawan Dan Karyawati Di Lingkungan Unit Kerja / Instansi - Instansi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pelaksanaan Pembinaan Mental bagi seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat perintah administratif baru pada saat itu yang bertujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, berdaya guna, serta berhasil guna.
Dokumen ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas mental pegawai sebagai fondasi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan instruksi ini diatur dengan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan dan tanggung jawab operasional dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.