Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 12

Tentang Pembinaan Mental Bagi Karyawan Dan Karyawati Di Lingkungan Unit Kerja / Instansi - Instansi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1991 mengenai pembinaan mental bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bertujuan untuk menciptakan aparatur yang bersih, berwibawa, serta efisien dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dokumen ini merupakan instruksi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari instruksi ini mencakup beberapa hal mendasar bagi penyelenggara pemerintahan daerah:

  • Perintah penyelenggaraan pembinaan mental bagi seluruh karyawan dan karyawati di setiap unit kerja, instansi, kantor, badan, hingga inspektorat.
  • Instruksi kepada para Camat untuk memastikan pembinaan mental berjalan di tingkat kecamatan.
  • Kewajiban pelaporan berkala dari pimpinan unit kerja kepada Bupati mengenai progres dan hasil pelaksanaan pembinaan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan diatur sebagai berikut:

  1. Fokus utama adalah meningkatkan kualitas aparatur guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government).
  2. Pelaksanaan pembinaan harus segera dilakukan oleh masing-masing unit kerja tanpa menunda waktu.
  3. Mengenai pendanaan, seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan dibebankan pada anggaran Unit KORPRI di masing-masing instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa acuan regulasi dan ketentuan khusus yang melandasi instruksi ini:

  • Pembinaan mental harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai.
  • Memperhatikan aspek legalitas personal pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 terkait regulasi perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • Instruksi ini bersifat mengikat dan berlaku seketika sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.