| Tentang | Pembinaan Mental Bagi Karyawan Dan Karyawati Di Lingkungan Unit Kerja / Instansi - Instansi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1991 mengenai pembinaan mental bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bertujuan untuk menciptakan aparatur yang bersih, berwibawa, serta efisien dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dokumen ini merupakan instruksi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat daerah.
Isi utama dari instruksi ini mencakup beberapa hal mendasar bagi penyelenggara pemerintahan daerah:
Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa acuan regulasi dan ketentuan khusus yang melandasi instruksi ini:
Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.