Layanan

A. LAYANAN PENGADUAN

Selamat datang pada laman Layanan Pengaduan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Layanan Pengaduan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bantul untuk menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, dan informasi berkaitan dengan hukum melalui Klinik Hukum. 

Selain masyarakat Bantul, ASN di Kabupaten Bantul juga diberikan kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam memanfaatkan ruang Layanan Pengaduan melalui Layanan Konsultasi Bantuan Hukum bagi ASN (Lakon Bankum ASN Bantul). 

........................KLINIK HUKUM HUKU...

....LAKON BANKUM ASN BANTUL


B. LAYANAN INFORMASI
1. ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi formulir yang telah disediakan berikut ini.

(undur formulir)

Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir dapat dikirim melalui email hukum@bantulkab.go.id atau datang langsung ke kantor Bagian Hukum, Jl. Robert Wolter Monginsidi No. 1 Bantul Kode Pos 55711


2. PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Masyarakat Bantul dapat mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik jika:
1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
2. Informasi berkala tidak disediakan
3. Permohonan informasi tidak ditanggapi
4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5. Permohonan informasi tidak dipenuhi
6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
8. Formulir Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik dapat di unduh di sini (Unduh Formulir)

Berikut Kami tampilkan mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan Informasi Publik :

3. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lt. 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

atau bisa melalui tautan di bawah ini :
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY (e-PSI)






<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/_eO2tXDGo78" title="YouTube video player" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen=""></iframe>

Berita Terbaru

RAKOR EVALUASI KALURAHAN SADAR HUKUM OLEH KANWILKUMHAM YOGYAKARTA
15 Maret 2024 Jam 11:02:22

Bagian Hukum Sekretariat  Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 15 Maret 2024 bertempat di ruang...

RAKOR PERSIAPAN PELAPORAN KKP-HAM TAHUN 2024
13 Maret 2024 Jam 10:57:08

Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul pada Rabu 13 Maret 2024 bertempat di ruang rapat...

KUNJUNGAN EVALUASI PRODUK HUKUM OLEH BIRO HUKUM D.I.YOGAYAKARTA
27 Februari 2024 Jam 15:23:29

Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul pada Selasa 27 Februari 2024 menerima Kunjungan Kerja...