Selamat datang pada laman Layanan Pengaduan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Layanan Pengaduan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bantul untuk menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, dan informasi berkaitan dengan hukum melalui Klinik Hukum.
Selain masyarakat Bantul, ASN di Kabupaten Bantul juga diberikan kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam memanfaatkan ruang Layanan Pengaduan melalui Layanan Konsultasi Bantuan Hukum bagi ASN (Lakon Bankum ASN Bantul).
Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir dapat dikirim melalui email hukum@bantulkab.go.id atau datang langsung ke kantor Bagian Hukum, Jl. Robert Wolter Monginsidi No. 1 Bantul Kode Pos 55711
2. PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Masyarakat Bantul dapat mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik jika: 1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan 2. Informasi berkala tidak disediakan 3. Permohonan informasi tidak ditanggapi 4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta 5. Permohonan informasi tidak dipenuhi 6. Biaya yang dikenakan tidak wajar 7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan 8. Formulir Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik dapat di unduh di sini (Unduh Formulir)
Berikut Kami tampilkan mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan Informasi Publik :
3. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lt. 2