Profil PPID

KEDUDUKAN DAN DOMISILI

KEDUDUKAN

Bagian Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang membawahi 3 (tiga) Kelompok Substansi, yang terdiri atas : Kelompok Substansi Perundang-Undangan; Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum.


DOMISILI

Bagian Hukum berdomisili di Kompleks Parasyamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55771.

Telepon : (0274) 367509, Extension : 421
Fax : (0274) 368078
Email : hukum@bantulkab.go.id
Website : jdih.bantulkab.go.id
Instagram : hukumsetdabantul


SEJARAH DAN GAMBARAN UMUM

Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang pada tahun 2022 terdiri dari 8 Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah uniit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor  48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023, Bagian Hukum berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.


VISI DAN MISI

VISI

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat, cerdas, dan sejahtera, berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

MISI 
  1.  penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2.  pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
  4. perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah;
  6. penyiapan bahan penjelasan Bupati dalam prosespenetapan Peraturan Daerah;
  7. penyiapan bahan pembatalan produk hukum Kalurahan berdasarkan rekomendasi Panewu;
  8. penyiapan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah;
  9. pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
  10. pemberian bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan mewakili Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kalurahan dalam penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dalam pelaksanaannya dengan menggunakan surat kuasa dan/atau surat perintah, serta pemberian bantuanhukum kepada masyarakat miskin;
<!-- -->

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundangundangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

<!--
-->
  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.


STRUKTUR ORGANISASI



PROFIL PEJABAT

<!-- --> <!-- --> <!-- --> <!-- --> <!-- -->
Nama:SUPARMAN, S.IP. M.Hum
Golongan Ruang:IV.b/ Pembina TK I
Jabatan:Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  1. SD Muh. Gerso (1982)
  2. SMP Negeri Brosot (1985)
  3. SMA 1 Bantul (1988)
  4. Universitas Terbuka (2002)
  5. Universitas Katolik Atmajaya Yogyakarta (2008)
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Pada Inspektorat Daerah Kab. Bantul (2009-2011)
  2. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Bantul (2011-2018)
  3. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bantul (2018 - sekarang)


LAPORAN HARTA KEKAYAAN
  1. Tahun 2022 : SUPARMAN, S.IP. M.Hum
  2. Tahun 2023 : SUPARMAN, S.IP. M.Hum
  3. Tahun 2024 : SUPARMAN, S.IP. M.Hum

Berita Terbaru

PENGHARGAAN MOBILE INTELEKTUAL PROPERTY CLINIC (MIC) 2024 KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
22 Juli 2024 Jam 17:00:27

Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Bantul dengan diwakili oleh Pejabat...

PENGESAHAN EMPAT RAPERDA BARU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
20 Juli 2024 Jam 11:45:18

Berdasarkan Persetujuan Bersama antar Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

RAKOR HARMONISASI RAPERBUP ALAT PERAGA KAMPANYE TAHUN 2024
19 Juli 2024 Jam 14:05:50

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 19 Juli 2024 bertempat di...