Informasi serta merta merupakan suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi keadaan bencana non alam;
c. Informasi bencana sosial;
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh Masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.