Subkoordinator Kelompok Substansi Perundang-undangan: Siti Nurhidayati, M.H membawahi 3 orang staff, yaitu :
Subkoordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM : Jarot Anggoro Jati,
S.H membawahi 3 orang staff yaitu :
Subkoordinator Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum : Ike Kustini Rahayu,
S.H, membawahi 4 orang staff yaitu :