Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

PEMBENTUKAN LEMBAGA BANTUAN & KONSULTASI HUKUM-KORPRI
15 Desember 2024 Jam 16:37:10

Bagian Hukum Sekretariat  Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 13 Desember 2024 menyelenggarakan...

SOSIALISASI RAPERBUP DISIPLIN & PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN 2024
09 Desember 2024 Jam 16:17:39

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 04 Deeember 2024 menyelenggarakan...

KUNJUNGAN KERJA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN NGANJUK JAWA TIMUR
15 November 2024 Jam 16:35:09

Kunjungan Kerja Bagian Hukum Setda Kabupaten NGANJUK Jawa Timur ke Bagian Hukum Setda...