Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

PENGHARGAAN PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024
02 Juni 2024 Jam 16:51:53

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dengan diwakili oleh Pejabat Fungsional...

KUNJUNGAN KERKA KOMISI-A DPRD KABUPATEN JOMBANG KE KABUPATEN BANTUL
30 Mei 2024 Jam 15:11:25

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada kamis 30 Mei 2024 menerima rombongan...

PUBLIK HEARING RAPERDA PERLINDUNGAN & PENGUATAN KOPERASI
17 Mei 2024 Jam 16:09:05

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 16 Mei 2024 bertempat di...