Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

PELATIHAN PARALEGAL TINGKAT KALURAHAN TAHUN 2026
11 Februari 2026 Jam 14:20:32

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 10 Februari 2026 menyelenggarakan...

STUDI KOMPARASI BAGIAN HUKUM SETDA GRESIK JAWA TIMUR
30 Januari 2026 Jam 15:08:38

Kunjungan Kerja Studi Komparasi Bagian Hukum Setda Gresik Jawa Timur kepada Bagian Hukum Setda...

KUNJUNGAN BELAJAR BIRO HUKUM D.I.YOGYAKARTA TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA WARGA KURANG MAMPU
30 Januari 2026 Jam 15:06:45

Kunjungan Studi Belajar dari BIRO HUKUM Sekretariat Daerah Propinsi D.I.Yogyakarta kepada Bagian...