Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

SILATURAHMI PENGELOLA PROGRAM BUNDA PAUD KABUPATEN BANTUL
15 September 2025 Jam 11:09:25

Kegiatan Rapat Koordinasi  PROGRAM BUNDA PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ) Kabupaten Bantul...

STUDI BANDING PELAKSANAAN RANHAM-DAERAH PEMKOT BATU, MALANG KE BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANTUL
12 September 2025 Jam 09:50:11

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 12 Peptember 2025 menerima Kunjungan...

PENJELASAN TEKNIS PEMBENTUKAN POS BANTUAN HUKUM KALURAHAN DI BANTUL
14 Agustus 2025 Jam 13:23:35

Bagian Hukum Sektretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 14 Agustus 2025 meneyelenggarakan...