Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN RAPERBUP ROTASI & MUTASI PEJABAT PAMONG
29 April 2024 Jam 14:50:45

Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Bantul pada Senin 29 April 2024 bertempat di...

RAKOR PENYUSUNAN RAPERDA PENGUATAN & PEMBERDAYAAN KOPERASI
05 April 2024 Jam 15:20:45

Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Koperasi, pada Kamis...

RAKOR PENANDATANGANAN BERITA ACARA PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024
04 April 2024 Jam 16:48:49

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 04 April 2024 menyelenggarakan...