Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

BCA KCP Kayu Tangi Telpon:083831618807
14 Juli 2026 Jam 23:56:55

Whatsapp:083831618807 Alamat:Jl. Brigjen H Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.26 E, Alalak Utara,...

Ini Dia Ternyata Cara Hubungi Nomor Call Center Pelita Air
14 Juli 2026 Jam 23:56:51

Nomor Layanan WhatsApp Service Pelita Air 0821 7872 705 Silahkan hubungi dan jelaskan terkait...

BCA KCP Banjarbaru Telpon:083831618807
14 Juli 2026 Jam 23:55:55

Whatsapp:083831618807 Alamat:Jl. A. Yani No.KM 33 5, Guntung Payung, Kec. Landasan Ulin, Kota...