Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

DIKLAT PARALEGAL ANGKATAN KE-3 PAMONG KALURAHAN SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025
28 Oktober 2025 Jam 16:02:46

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)...

DESK KETERISIAN PRODUK HUKUM KALURAHAN PADA JDIH
21 Oktober 2025 Jam 12:07:11

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, pada Selasa 21 Oktober 2025 bertempat di ruang...

PENDIDIKAN & PELATIHAN PARALEGAL KHUSUS LURAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025
10 Oktober 2025 Jam 10:36:33

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pembukaan Pelatihan Kegiatan...