Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

SOSIALISASI PENYULUHAN & PEMBENTUKAN KADARKUM KALURAHAN MULYODADI, BAMBANGLIPURO,BANTUL
27 Juni 2025 Jam 16:02:36

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 26 Juni 2025 menyelenggarakan...

SOSIALISASI PENYULUHAN & PEMBENTUKAN KADARKUM-2025 KALURAHAN TRIMULYO-JETIS BANTUL
19 Juni 2025 Jam 15:54:28

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 19 Juni 2025 menyelenggarakan...

PERTEMUAN DALAM RANGKA EVALUASI PEMBELAAN KASUS TANAH MBAH TUPON
13 Juni 2025 Jam 16:31:02

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat, 13 Juni 2025 menggelar Pertemuan...