Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

PERTEMUAN DALAM RANGKA EVALUASI PEMBELAAN KASUS TANAH MBAH TUPON
13 Juni 2025 Jam 16:31:02

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat, 13 Juni 2025 menggelar Pertemuan...

BERITA PANGGILAN
12 Juni 2025 Jam 09:53:00

BERITA PANGGILAN.   UNTUK DAPAT DICERMATI. 

PELATIHAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT KALURAHAN AN
03 Juni 2025 Jam 15:47:10

Setelah pada Senin, 2 Juni 2025 mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundangan...