Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.


FUNGSI

Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum;
  2. Mengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Hukum.

Berita Terbaru

PENYULUHAN HUKUM & PEMBENTUKAN KADARKUM DI IMOGIRI
09 Juli 2025 Jam 08:00:04

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 8 Juli 2025 menyelenggarakan...

PENYULUHAN HUKUM & PEMBENTUKAN KADARKUM KALURAHAN SRIGADING SANDEN
07 Juli 2025 Jam 13:44:42

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 07 Juli 2025 meneyelenggarakan...

KUNJUNGAN KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA (BPIP)
04 Juli 2025 Jam 14:36:52

bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menerima Kunjungan Kerja Perwakilan Badan...