Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 1

Tentang Penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01 / B / Inst / Bt / 1992 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya untuk memacu kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan kemasyarakatan di tingkat desa dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga desa yang ada.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada tiga pihak utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Pembantu Bupati diinstruksikan untuk memberikan petunjuk serta bimbingan kepada para Camat dalam hal persiapan penyelenggaraan kegiatan di wilayah masing-masing.
  • Camat diinstruksikan untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih mendalam kepada Kepala Desa, memonitor pelaksanaan kegiatan, serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.
  • Kepala Desa diinstruksikan sebagai pelaksana utama yang bertanggung jawab menyelenggarakan pekan orientasi dan bulan bhakti dengan melibatkan unsur masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas teknis yang harus dijalankan oleh perangkat desa, yaitu:

  1. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) wajib menyusun draf usulan program atau proyek pembangunan berdasarkan aspirasi dan masukan dari tingkat RT/RW maupun kelompok kerja terkait.
  2. Usulan tersebut harus dijadikan bahan dalam penyusunan Program Kerja Tahunan Desa (PKTD) yang nantinya dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Desa.
  3. Pemerintah Desa wajib menyusun rencana kerja dan rencana keputusan desa untuk kemudian dimusyawarahkan bersama dengan Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
  4. Penyusunan rencana kegiatan spesifik dalam rangka mendukung pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa secara sistematis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan bahwa seluruh proses perencanaan pembangunan desa tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah antara Pemerintah Desa dan LMD pada saat Pekan Orientasi LMD. Selain itu, seluruh program yang diusulkan harus berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan guna memastikan sinkronisasi anggaran dan tujuan pembangunan daerah. Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.