Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 1

Tentang Penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan bagi aparatur daerah untuk memacu kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan peran dan tanggung jawab pejabat daerah dalam memastikan kegiatan orientasi dan bakti desa berjalan efektif, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembantu Bupati bertugas memberikan bimbingan dan petunjuk kepada para Camat di wilayah kerja masing-masing.
  • Camat diwajibkan memberikan petunjuk teknis kepada Kepala Desa, melakukan monitoring secara intensif, dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati.
  • Kepala Desa berperan sebagai penyelenggara utama kegiatan di tingkat desa dengan melibatkan partisipasi aktif lembaga kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan difokuskan pada penyusunan rencana kerja desa yang terintegrasi melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Penyusunan draf usulan program atau proyek oleh LKMD berdasarkan masukan dari RT, RW, dan kelompok kerja.
  2. Pengintegrasian usulan program ke dalam Program Kerja Tahunan Desa (PKTD) sebagai bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Desa.
  3. Penyusunan rencana kerja dan draf keputusan desa oleh Pemerintah Desa untuk dimusyawarahkan bersama Lembaga Musyawarah Desa (LMD) pada saat Pekan Orientasi.
  4. Penyusunan rencana kegiatan khusus untuk pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan. Meskipun tidak memuat larangan pidana, terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan secara hierarkis di mana Camat harus memantau dan memberikan laporan berkala kepada Bupati. Selain itu, instruksi ini ditegaskan harus dipedomani oleh seluruh perangkat desa agar selaras dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa yang berlaku pada saat itu.

25 Januari 1992, Sri Roso Sudarmo

.