| Tentang | Penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01 / B / Inst / Bt / 1992 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya untuk memacu kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan kemasyarakatan di tingkat desa dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga desa yang ada.
Instruksi ini ditujukan kepada tiga pihak utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas teknis yang harus dijalankan oleh perangkat desa, yaitu:
Instruksi ini menekankan bahwa seluruh proses perencanaan pembangunan desa tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah antara Pemerintah Desa dan LMD pada saat Pekan Orientasi LMD. Selain itu, seluruh program yang diusulkan harus berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan guna memastikan sinkronisasi anggaran dan tujuan pembangunan daerah. Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.