| Tentang | Penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pekan Orientasi Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan bagi aparatur daerah untuk memacu kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini menetapkan peran dan tanggung jawab pejabat daerah dalam memastikan kegiatan orientasi dan bakti desa berjalan efektif, dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan difokuskan pada penyusunan rencana kerja desa yang terintegrasi melalui langkah-langkah teknis berikut:
Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan. Meskipun tidak memuat larangan pidana, terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan secara hierarkis di mana Camat harus memantau dan memberikan laporan berkala kepada Bupati. Selain itu, instruksi ini ditegaskan harus dipedomani oleh seluruh perangkat desa agar selaras dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa yang berlaku pada saat itu.
25 Januari 1992, Sri Roso Sudarmo
.