| Tentang | Pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Warga dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Tetangga Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di tingkat Rukun Warga dan Sub-PPKBD di tingkat Rukun Tetangga. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan Gerakan Keluarga Berencana Nasional yang telah beralih dari pengelolaan oleh pemerintah menjadi pengelolaan secara mandiri oleh lembaga masyarakat dan swasta.
Langkah-langkah pelaksanaan yang diinstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.