Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 2

Tentang Pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Warga dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Tetangga Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di tingkat Rukun Warga dan Sub-PPKBD di tingkat Rukun Tetangga. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan Gerakan Keluarga Berencana Nasional yang telah beralih dari pengelolaan oleh pemerintah menjadi pengelolaan secara mandiri oleh lembaga masyarakat dan swasta.

Poin-Poin Utama

  • Transformasi program KB nasional menuju tahap mandiri yang dikelola langsung oleh masyarakat melalui organisasi lokal.
  • Pentingnya memperkuat struktur organisasi KB di level akar rumput (RT dan RW) guna menjamin efektivitas program di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyelarasan lembaga-lembaga masyarakat pengelola KB yang sudah ada agar sesuai dengan standar organisasi PPKBD dan Sub-PPKBD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan yang diinstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa meliputi:

  1. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan PPKBD (tingkat RW) dan Sub-PPKBD (tingkat RT) di wilayah masing-masing.
  2. Membantu proses pembentukan lembaga tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan lembaga pengelola KB yang lama guna dilakukan penyesuaian fungsi.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pembentukan lembaga secara berjenjang kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran aparatur wilayah terkait.
  • Segala bentuk pengelolaan KB yang masih bersifat sentralistik harus segera dilakukan alih peran kepada lembaga masyarakat yang dibentuk.
  • Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi acuan resmi bagi pelaksanaan program KB di tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.