| Tentang | Pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Warga dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Tetangga Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1992 merupakan peraturan yang bertujuan untuk mengatur Pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) pada tingkat Rukun Warga (RW) dan Sub-PPKBD pada tingkat Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan guna menjaga kelestarian dan kesinambungan Gerakan Keluarga Berencana Nasional yang pengelolaannya mulai diarahkan pada kemandirian masyarakat melalui lembaga-lembaga di tingkat lokal sebagai tindak lanjut atas pembentukan unit RT dan RW yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah mendasar dalam penguatan struktur organisasi KB di tingkat akar rumput, antara lain:
Pelaksanaan instruksi ini mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan penting dan ketentuan khusus dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.