Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 2

Tentang Pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Warga dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Rukun Tetangga Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1992 merupakan peraturan yang bertujuan untuk mengatur Pembentukan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) pada tingkat Rukun Warga (RW) dan Sub-PPKBD pada tingkat Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan guna menjaga kelestarian dan kesinambungan Gerakan Keluarga Berencana Nasional yang pengelolaannya mulai diarahkan pada kemandirian masyarakat melalui lembaga-lembaga di tingkat lokal sebagai tindak lanjut atas pembentukan unit RT dan RW yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah mendasar dalam penguatan struktur organisasi KB di tingkat akar rumput, antara lain:

  • Instruksi kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul untuk memfasilitasi pembentukan unit pembantu pembina KB di wilayah masing-masing.
  • Penyelarasan peran lembaga masyarakat dalam mengelola program KB agar sesuai dengan struktur administrasi pemerintahan desa.
  • Peralihan fungsi pengelolaan dari instansi pemerintah pusat menuju keterlibatan aktif lembaga masyarakat dan sektor swasta secara mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan PPKBD di tingkat RW dan Sub-PPKBD di tingkat RT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pendampingan secara langsung dalam proses pembentukan organisasi guna memastikan program KB berjalan di tingkat paling bawah.
  3. Peninjauan kembali terhadap keberadaan lembaga-lembaga pengelola gerakan KB yang sudah ada untuk dilakukan sinkronisasi dan penyesuaian organisasi agar tidak terjadi tumpang tindih.
  4. Kewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan organisasi tersebut secara formal kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan penting dan ketentuan khusus dalam dokumen ini:

  • Instruksi ini bersifat mandat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran aparatur wilayah terkait.
  • Lembaga-lembaga pengelola KB yang sudah ada sebelumnya wajib melakukan penyesuaian diri dengan ketentuan baru ini untuk mencapai efisiensi kerja.
  • Aturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan guna segera memberikan kepastian hukum bagi petugas di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.