| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Instruksi ini diterbitkan untuk menerapkan Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP) di wilayah Kabupaten Bantul guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam penerimaan pajak negara. Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan yang mengikat bagi jajaran aparat pemerintah daerah.
Instruksi ini memberikan mandat spesifik kepada pejabat daerah untuk menjalankan fungsi koordinasi dan administratif sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, instruksi ini menekankan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.