Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 9

Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 merupakan instrumen hukum yang mengatur pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP). Peraturan ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis untuk meningkatkan efisiensi dan hasil guna dalam pengelolaan pajak di wilayah Kabupaten Bantul, menggantikan mekanisme koordinasi yang diatur dalam aturan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mencakup hal-hal berikut:

  • Koordinasi menyeluruh oleh Pembantu Bupati terkait pelaksanaan SISTEP PBB di masing-masing wilayah kerja.
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan, pembinaan, pemantauan, dan pelaporan secara intensif oleh seluruh Camat.
  • Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Kepala Desa melalui Kepala Dusun serta penggiatan upaya pembayaran oleh wajib pajak.
  • Dukungan administratif oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah melalui pengadaan blangko dan penyelesaian masalah teknis yang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan PBB.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari instruksi ini adalah pada ketertiban administrasi dan evaluasi berkelanjutan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Seluruh pelaksanaan tugas wajib berpedoman pada lampiran teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  2. Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Bantul diberikan prioritas untuk melakukan evaluasi atas jalannya SISTEP PBB secara berkala.
  3. Hasil evaluasi dan laporan perkembangan pemungutan pajak wajib dilaporkan secara langsung kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memuat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:

  • Sejak dikeluarkannya instruksi ini, maka Instruksi Bupati Nomor 01/B/Inst/Bt/1988 dan Instruksi Bupati Nomor 06/B/Inst/Bt/1989 tentang pemungutan PBB dinyatakan tidak berlaku.
  • Instruksi ini berlaku surut secara administratif sejak tanggal 1 April 1992.
  • Terdapat kewajiban bagi seluruh instansi terkait untuk mengirimkan salinan laporan kepada 11 pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, guna memastikan transparansi data.

Ditetapkan di: Bantul, 22 September 1992. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.