| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman operasional guna mengoptimalkan hasil pemungutan pajak dengan melibatkan koordinasi berbagai jenjang perangkat daerah.
Instruksi ini menetapkan peran spesifik bagi aparat pemerintah daerah dalam pelaksanaan SISTEP PBB sebagai berikut:
Langkah-langkah teknis yang menjadi fokus utama dalam instruksi ini meliputi:
Terdapat aturan peralihan dan ketentuan penting lainnya sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.