Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 9

Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Instruksi ini diterbitkan untuk menerapkan Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP) di wilayah Kabupaten Bantul guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam penerimaan pajak negara. Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan yang mengikat bagi jajaran aparat pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat spesifik kepada pejabat daerah untuk menjalankan fungsi koordinasi dan administratif sebagai berikut:

  • Pembantu Bupati diinstruksikan untuk melakukan koordinasi menyeluruh terkait pelaksanaan SISTEP PBB di wilayah kerja masing-masing.
  • Camat diwajibkan melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, pemantauan, serta pelaporan berkala atas pelaksanaan pemungutan pajak.
  • Kepala Desa bertanggung jawab menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada masyarakat dengan bantuan Kepala Dusun serta menggiatkan pelunasan pajak di wilayahnya.
  • Kepala Dinas Pendapatan Daerah bertugas menyediakan logistik berupa blangko PBB dan memfasilitasi penyelesaian masalah teknis yang muncul di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, instruksi ini menekankan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh pelaksanaan pemungutan pajak wajib berpedoman pada lampiran teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi ini.
  2. Pembentukan Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Bantul yang bertugas khusus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap sistem pembayaran yang berjalan.
  3. Hasil evaluasi dari tim tersebut wajib dilaporkan secara resmi kepada Bupati sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
  4. Penyetoran dana harus dilakukan sesuai dengan mekanisme Sistem Tempat Pembayaran yang telah ditentukan untuk menjamin transparansi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:

  • Dengan dikeluarkannya instruksi ini, maka Instruksi Bupati Nomor 01/B/Inst/Bt/1988 dan Nomor 06/B/Inst/Bt/1989 mengenai pemungutan PBB dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Instruksi ini memiliki sifat berlaku surut, di mana pelaksanaannya ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1992.
  • Aparat dilarang mengabaikan prosedur pelaporan yang telah ditetapkan guna menghindari ketidakteraturan data penyetoran pajak daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.