| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 mengenai pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP). Instruksi ini berfungsi sebagai petunjuk teknis untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pemungutan pajak, serta merupakan tindak lanjut operasional dari keputusan bupati yang telah ditetapkan sebelumnya guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Instruksi ini menetapkan pembagian tugas dan wewenang bagi jajaran aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak, di antaranya:
Pelaksanaan teknis di lapangan wajib mengacu pada urutan langkah dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan batasan hukum yang harus diperhatikan oleh para pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.