Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 9

Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 mengenai pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP). Instruksi ini berfungsi sebagai petunjuk teknis untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pemungutan pajak, serta merupakan tindak lanjut operasional dari keputusan bupati yang telah ditetapkan sebelumnya guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan pembagian tugas dan wewenang bagi jajaran aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak, di antaranya:

  • Pembantu Bupati diwajibkan melaksanakan koordinasi intensif terkait pelaksanaan SISTEP di wilayah kerja masing-masing.
  • Camat bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan, pembinaan, pemantauan, serta pelaporan atas pelaksanaan pemungutan pajak di tingkat kecamatan.
  • Kepala Desa ditugaskan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak dengan bantuan Kepala Dusun serta menggiatkan kesadaran masyarakat untuk membayar.
  • Dinas Pendapatan Daerah berperan dalam pengadaan logistik administrasi seperti blangko dan menangani penyelesaian masalah teknis bersama Kantor Pelayanan PBB.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis di lapangan wajib mengacu pada urutan langkah dan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyampaian SPPT secara tepat waktu kepada wajib pajak sebagai dasar utama penagihan.
  2. Pelaksanaan pemungutan pajak yang dilakukan secara terorganisir melalui koordinasi antara Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk memastikan pelunasan berjalan lancar.
  3. Evaluasi berkala oleh Tim Intensifikasi PBB yang bertugas memantau efektivitas sistem dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.
  4. Penyusunan laporan pelunasan pajak secara akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan hukum yang harus diperhatikan oleh para pelaksana:

  • Instruksi ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku aturan lama yaitu Instruksi Bupati Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1988 dan Nomor 06/B/Inst/Bt/1989.
  • Peraturan ini berlaku secara surut, yakni ditetapkan berlaku sejak tanggal 1 April 1992.
  • Para petugas dilarang melakukan pungutan di luar prosedur SISTEP yang telah ditetapkan dalam lampiran teknis instruksi ini untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pajak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.