| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 merupakan instrumen hukum yang mengatur pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP). Peraturan ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis untuk meningkatkan efisiensi dan hasil guna dalam pengelolaan pajak di wilayah Kabupaten Bantul, menggantikan mekanisme koordinasi yang diatur dalam aturan sebelumnya.
Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mencakup hal-hal berikut:
Fokus utama dari instruksi ini adalah pada ketertiban administrasi dan evaluasi berkelanjutan melalui langkah-langkah berikut:
Instruksi ini memuat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:
Ditetapkan di: Bantul, 22 September 1992. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.