Instruksi Bupati Tahun 1992 Nomor 9

Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBB Dengan Sistem Tempat Pembayaran ( SISTEP ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/Inst/Bt/1992 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman operasional guna mengoptimalkan hasil pemungutan pajak dengan melibatkan koordinasi berbagai jenjang perangkat daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan peran spesifik bagi aparat pemerintah daerah dalam pelaksanaan SISTEP PBB sebagai berikut:

  • Pembantu Bupati wajib mengoordinasikan seluruh pelaksanaan sistem di wilayah kerja masing-masing.
  • Camat diinstruksikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan terhadap jalannya pemungutan pajak.
  • Kepala Desa dan Kepala Dusun memiliki tanggung jawab langsung dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada warga dan menggiatkan pelunasan pajak.
  • Kepala Dinas Pendapatan bertugas menyediakan sarana administrasi seperti blangko dan menangani kendala teknis yang muncul di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis yang menjadi fokus utama dalam instruksi ini meliputi:

  1. Pendistribusian SPPT secara tepat waktu kepada wajib pajak untuk menjamin kelancaran penerimaan daerah.
  2. Pelaksanaan tugas lapangan yang wajib berpedoman sepenuhnya pada lampiran teknis instruksi agar seragam di seluruh wilayah.
  3. Pembentukan dan penugasan Tim Intensifikasi PBB untuk mengevaluasi efektivitas sistem dan memberikan laporan langsung kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan ketentuan penting lainnya sebagai berikut:

  • Instruksi ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Instruksi Bupati Nomor 01/B/Inst/Bt/1988 serta Instruksi Bupati Nomor 06/B/Inst/Bt/1989.
  • Instruksi ini ditetapkan berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 1 April 1992.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 1992 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.