| Tentang | BADAN USAHA MILIK DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Milik Desa, Badan Usaha |
Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul untuk mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) guna meningkatkan pendapatan asli desa serta kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah ini berfungsi untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan undang-undang nasional yang baru terkait desa, serta mencabut peraturan lama yang sudah tidak sesuai lagi. Fokus utamanya adalah mewadahi potensi ekonomi lokal agar dikelola secara profesional oleh desa melalui penyertaan modal dari kekayaan desa yang dipisahkan.
Beberapa aspek fundamental yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Pelaksanaan teknis terkait permodalan dan klasifikasi usaha diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan tegas dan aturan peralihan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.