Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 3

Tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Milik Desa, Badan Usaha

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul untuk mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) guna meningkatkan pendapatan asli desa serta kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah ini berfungsi untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan undang-undang nasional yang baru terkait desa, serta mencabut peraturan lama yang sudah tidak sesuai lagi. Fokus utamanya adalah mewadahi potensi ekonomi lokal agar dikelola secara profesional oleh desa melalui penyertaan modal dari kekayaan desa yang dipisahkan.

Poin-Poin Utama

Beberapa aspek fundamental yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pendirian BUM Desa harus disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Bentuk organisasi BUM Desa dapat berupa Perusahaan Desa (milik desa sepenuhnya) atau Perusahaan Perseroan (kerjasama modal dengan pihak lain).
  • Struktur organisasi terdiri atas Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, di mana jabatan Penasihat secara ex-officio dijabat oleh Lurah Desa.
  • Wilayah kerja BUM Desa berkedudukan di desa yang bersangkutan, namun dapat membuka perwakilan di luar wilayah untuk pengembangan usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis terkait permodalan dan klasifikasi usaha diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyertaan modal desa dalam Perusahaan Perseroan wajib berjumlah paling sedikit 60% (enam puluh persen).
  2. Jenis usaha yang dapat dijalankan mencakup bisnis sosial (social business), penyewaan (renting), perantara (brokering), perdagangan (trading), bisnis keuangan mikro (financial business), dan usaha bersama (holding).
  3. Strategi pengelolaan harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek analisis kelayakan usaha, manajemen, teknologi, dan sumber daya manusia.
  4. Alokasi pembagian hasil usaha wajib dikelola melalui sistem akuntansi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan aturan peralihan yang harus dipatuhi:

  • Pengurus BUM Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, di luar penghasilan yang sah.
  • BUM Desa yang telah dibentuk sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat menjalankan kegiatannya, namun wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
  • Apabila BUM Desa mengalami kerugian yang tidak dapat ditutupi dengan aset miliknya, maka dapat dinyatakan pailit melalui Musyawarah Desa atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.