Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 36

Tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rekening Milik, Pengelolaan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum untuk mengatur tata cara Pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan teknis atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dengan tujuan menciptakan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan jenis rekening yang dikelola oleh SKPD yang terdiri dari Rekening Penerimaan untuk menampung pendapatan, Rekening Pengeluaran untuk keperluan belanja, serta Rekening Lainnya berupa giro atau deposito. Bupati memegang otoritas penuh dalam pengendalian rekening, mulai dari pemberian izin pembukaan, penutupan, hingga perolehan informasi, yang secara teknis dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengelolaan rekening wajib mengikuti urutan dan prosedur berikut ini:

  1. Pembukaan Rekening: Pengguna Anggaran mengajukan permohonan kepada Bupati dengan melampirkan keputusan penunjukan pejabat, surat pernyataan penggunaan rekening, dan contoh specimen tanda tangan.
  2. Verifikasi: BUD melakukan verifikasi atas permohonan tersebut untuk memastikan tidak ada duplikasi rekening dengan kegunaan yang sama.
  3. Pelaporan: SKPD wajib melaporkan pembukaan rekening kepada BUD paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah izin diberikan.
  4. Penyetoran Pendapatan: Seluruh pendapatan daerah yang ditampung dalam rekening penerimaan wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah setiap hari.
  5. Pemindahan Jasa Giro: Jasa giro atau bunga bank setiap akhir bulan secara otomatis dipindahbukukan ke Kas Umum Daerah.
  6. Rekonsiliasi: Dilakukan secara berkala antara BUD dengan SKPD atau pihak Bank minimal 3 (tiga) bulan sekali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus terkait status rekening sebagai berikut:

  • Penutupan Rekening hanya dapat dilakukan jika terjadi penataan organisasi (SKPD digabung atau dihapus), adanya kebijakan daerah tertentu, atau rekening sudah tidak dipergunakan lagi.
  • Dalam hal penutupan, sisa dana wajib dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah sebelum rekening tersebut resmi ditutup.
  • Ketentuan Peralihan: Bagi SKPD yang sudah memiliki rekening namun belum mendapatkan persetujuan Bupati sebelum peraturan ini berlaku, wajib segera mengajukan permohonan persetujuan ulang.
  • SKPD dilarang membiarkan rekening yang sudah tidak dipergunakan tetap terbuka dan wajib mengajukan permohonan penutupan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.