| Tentang | PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rekening Milik, Pengelolaan |
Peraturan ini merupakan landasan hukum untuk mengatur tata cara Pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan teknis atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dengan tujuan menciptakan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi keuangan daerah.
Peraturan ini menetapkan jenis rekening yang dikelola oleh SKPD yang terdiri dari Rekening Penerimaan untuk menampung pendapatan, Rekening Pengeluaran untuk keperluan belanja, serta Rekening Lainnya berupa giro atau deposito. Bupati memegang otoritas penuh dalam pengendalian rekening, mulai dari pemberian izin pembukaan, penutupan, hingga perolehan informasi, yang secara teknis dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Pelaksanaan teknis pengelolaan rekening wajib mengikuti urutan dan prosedur berikut ini:
Terdapat batasan dan aturan khusus terkait status rekening sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.