| Tentang | SUBSIDI JASA PELAYANAN TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ubsidi. Tarif. Jasa Pelayanan. Pusat Kesehatan Masyarakat. |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan bantuan berupa subsidi jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan pada Puskesmas yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan memberikan keringanan biaya pada komponen jasa pelayanan tertentu.
Dalam dokumen ini, terdapat beberapa poin fundamental yang mengatur mekanisme subsidi di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu:
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi subsidi pada layanan teknis yang paling dibutuhkan masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat aturan pembatasan dan syarat peralihan agar subsidi ini tidak salah sasaran, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.