Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 49

Tentang SUBSIDI JASA PELAYANAN TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ubsidi. Tarif. Jasa Pelayanan. Pusat Kesehatan Masyarakat.

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemberian subsidi jasa pelayanan pada tarif layanan kesehatan di Puskesmas yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan penduduk Kabupaten Bantul mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau melalui pengurangan beban biaya jasa medis.

Poin-Poin Utama

  • Puskesmas didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
  • Subsidi jasa pelayanan adalah pengurangan komponen jasa pelayanan pada tarif kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pasien.
  • Pelayanan yang mencakup subsidi meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, hingga pelayanan kesehatan tradisional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan subsidi ini difokuskan pada penyediaan bantuan biaya untuk berbagai tindakan medis teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Subsidi diberikan untuk kategori pelayanan Rawat Inap, tindakan medik dan terapi, penunjang diagnostic, rehabilitasi medik, serta penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS).
  2. Besarnya tarif yang harus dibayar oleh pasien adalah tarif layanan yang berlaku dikurangi dengan nilai subsidi jasa pelayanan yang telah ditetapkan.
  3. Rincian besaran subsidi diatur secara spesifik dalam lampiran, misalnya subsidi untuk Partus Normal sebesar Rp129.100, Pencabutan Gigi Dewasa mulai dari Rp10.400, dan Rawat Inap Umum sebesar Rp10.500.
  4. Besaran Kapitasi dan Non-kapitasi dari BPJS tetap menjadi acuan dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional yang terintegrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima subsidi wajib merupakan penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul.
  • Subsidi ini secara khusus dilarang diberikan kepada pasien yang sudah memiliki jaminan kesehatan (seperti BPJS atau asuransi lainnya), karena bantuan ini ditujukan bagi warga yang tidak mempunyai jaminan kesehatan sama sekali.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi landasan operasional bagi seluruh Puskesmas BLUD di Kabupaten Bantul dalam memungut biaya layanan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.