Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 49

Tentang SUBSIDI JASA PELAYANAN TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ubsidi. Tarif. Jasa Pelayanan. Pusat Kesehatan Masyarakat.

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan bantuan berupa subsidi jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan pada Puskesmas yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan memberikan keringanan biaya pada komponen jasa pelayanan tertentu.

Poin-Poin Utama

Dalam dokumen ini, terdapat beberapa poin fundamental yang mengatur mekanisme subsidi di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu:

  • Definisi Operasional: Menjelaskan bahwa subsidi adalah pengurangan nilai jasa pelayanan pada tarif resmi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Cakupan Pelayanan: Jasa pelayanan yang disubsidi meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, hingga layanan konsultasi gizi maupun kesehatan ibu dan anak.
  • Komponen Jasa: Imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan (tenaga medis dan paramedis) sebagian ditanggung oleh anggaran daerah bagi kategori pasien tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi subsidi pada layanan teknis yang paling dibutuhkan masyarakat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran tarif yang dibayarkan oleh pasien adalah tarif layanan kesehatan dikurangi nilai subsidi sesuai daftar lampiran.
  2. Daftar besaran subsidi spesifik mencakup:
    • Subsidi Rawat Inap Umum ditetapkan sebesar Rp10.500.
    • Subsidi Tindakan Kebidanan seperti Partus Normal mendapatkan subsidi Rp129.100.
    • Layanan laboratorium seperti Rapid Test HIV disubsidi sebesar Rp64.000.
    • Tindakan kedokteran gigi seperti pembersihan karang gigi disubsidi sebesar Rp25.750 per regio.
  3. Prosedur Visum et repertum dan pemeriksaan forensik juga masuk dalam kategori layanan yang diatur tata cara biayanya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan pembatasan dan syarat peralihan agar subsidi ini tidak salah sasaran, di antaranya:

  • Subsidi hanya berlaku bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul yang sah.
  • Penerima manfaat dilarang menggunakan subsidi ini apabila sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan (seperti BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya), baik melalui skema Kapitasi maupun Non-kapitasi.
  • Setiap perubahan tarif atau penyesuaian nilai subsidi harus didasarkan pada Keputusan Bupati dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.