| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tim Pengelolaan, Pembentukan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui sistem pengelolaan yang tertata dengan baik sesuai dengan standar nasional.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas spesifik bagi tim pengelola yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama tim diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.