Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 6

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tim Pengelolaan, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui sistem pengelolaan yang tertata dengan baik sesuai dengan standar nasional.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas spesifik bagi tim pengelola yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyusunan Personalia: Tim dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul dengan melibatkan unsur Sekretariat DPRD, kantor dinas terkait, hingga perwakilan dari seluruh kecamatan di wilayah Bantul.
  • Manajemen Dokumentasi: Pelaksanaan kegiatan teknis yang mencakup katalogisasi peraturan perundang-undangan serta pengklasifikasian dokumen secara sistematis.
  • Konservasi Data: Kewajiban tim untuk melakukan perawatan terhadap bahan-bahan dokumentasi hukum agar tetap dalam kondisi baik dan dapat diakses setiap saat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama tim diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis mengenai pengelolaan JDIH kepada petugas pengelola di tingkat kecamatan.
  2. Melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan distribusi informasi hukum di wilayah kecamatan untuk memastikan aksesibilitas informasi bagi masyarakat desa.
  3. Melaksanakan inventarisasi buku peraturan perundang-undangan secara menyeluruh agar data pangkalan hukum daerah tetap mutakhir.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala tugas yang dijalankan oleh tim harus berpedoman pada prinsip transparansi dan dilarang menyimpang dari tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat merta atau mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, guna memastikan akuntabilitas kinerja tim di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.