| Tentang | BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Satuan kerja perangkat Daerah, Uang persediaan, Besaran |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 yang menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi keuangan daerah dan merupakan peraturan operasional yang didasarkan pada pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
Keputusan ini mengatur mengenai distribusi dana likuiditas awal yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional rutin. Poin-poin penting dalam aturan ini mencakup:
Pemerintah menetapkan mekanisme teknis dan prioritas alokasi anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa batasan dan aturan pengecualian yang harus dipatuhi oleh para pejabat pengelola keuangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.