Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 15

Tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Satuan kerja perangkat Daerah, Uang persediaan, Besaran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 yang menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi keuangan daerah dan merupakan peraturan operasional yang didasarkan pada pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai distribusi dana likuiditas awal yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional rutin. Poin-poin penting dalam aturan ini mencakup:

  • Penetapan rincian nominal UP yang berbeda-beda untuk 58 instansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Fungsi UP sebagai dana taktis untuk membiayai belanja yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung atau Direct Payment (LS).
  • Sinkronisasi antara pengajuan dana dengan laporan pertanggungjawaban fisik melalui dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan mekanisme teknis dan prioritas alokasi anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Batas jumlah maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah 1/12 (satu per dua belas) dari total anggaran setelah dikurangi belanja gaji dan belanja modal.
  2. SKPD baru diperbolehkan mengajukan Ganti Uang (GU) apabila penggunaan dana UP telah mencapai minimal 50% (lima puluh persen).
  3. Besaran UP tertinggi diberikan kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp2.089.615.000, sedangkan untuk tingkat Kecamatan berkisar di angka Rp31.000.000 hingga Rp46.000.000.
  4. Pengajuan dana operasional ini harus selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa batasan dan aturan pengecualian yang harus dipatuhi oleh para pejabat pengelola keuangan:

  • Nilai dalam pertanggungjawaban Surat Pertanggungjawaban Ganti Uang (SPJ-GU) secara tegas dilarang melebihi besaran plafon UP yang telah ditetapkan.
  • Ketentuan batas minimal penggunaan 50% untuk pengajuan GU dikecualikan (tidak berlaku) jika terjadi mutasi pada Pengguna Anggaran, demi kelancaran proses serah terima dan pertanggungjawaban keuangan SKPD.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi bendahara pengeluaran di setiap unit kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.