Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 36

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PEMBERITAHUAN/KLARIFIKASI RENCANA PEROLEHAN TANAH DAN/ATAU PENGGUNAAN TANAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perolehan/ Penggunaan Tanah, Pemberitahuan/Klarifikasi, Tim Teknis, Pembentukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2015 mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Pemberitahuan/Klarifikasi Rencana Perolehan Tanah dan/atau Penggunaan Tanah. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk mengendalikan rencana tata ruang daerah yang bersifat dinamis agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk menangani urusan pertanahan. Tim tersebut memiliki tugas pokok untuk memastikan bahwa setiap peruntukan dan penggunaan tanah di wilayah daerah tetap terjaga ketertiban dan keamanannya serta sesuai dengan regulasi penataan ruang yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tugas tim teknis diatur melalui urutan langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam rangka proses pemberian klarifikasi rencana penggunaan lahan.
  2. Melaksanakan kegiatan inventarisasi serta identifikasi terhadap subyek (pemilik/pengguna) dan obyek (fisik tanah) yang akan diproses perizinannya.
  3. Menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak dalam pemberian izin klarifikasi perolehan tanah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Tim Teknis dalam menjalankan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, yakni dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2015.
  • Keanggotaan tim bersifat lintas sektoral yang melibatkan unsur Kantor Pertanahan, Bappeda, Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Dinas Pekerjaan Umum untuk menjamin akurasi data teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.