| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PEMBERITAHUAN/KLARIFIKASI RENCANA PEROLEHAN TANAH DAN/ATAU PENGGUNAAN TANAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perolehan/ Penggunaan Tanah, Pemberitahuan/Klarifikasi, Tim Teknis, Pembentukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2015 mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Pemberitahuan/Klarifikasi Rencana Perolehan Tanah dan/atau Penggunaan Tanah. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk mengendalikan rencana tata ruang daerah yang bersifat dinamis agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk menangani urusan pertanahan. Tim tersebut memiliki tugas pokok untuk memastikan bahwa setiap peruntukan dan penggunaan tanah di wilayah daerah tetap terjaga ketertiban dan keamanannya serta sesuai dengan regulasi penataan ruang yang berlaku.
Fokus utama pelaksanaan tugas tim teknis diatur melalui urutan langkah-langkah berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.