| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KEBIJAKAN SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Sistem dan prosedur Pengawasan, Tim Penyusun Kebijakan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk menyusun pedoman pengawasan daerah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dalam rangka memperkuat landasan operasional Inspektorat Kabupaten Bantul agar memiliki sistem dan prosedur pengawasan yang terstandarisasi pada tahun anggaran 2015.
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan dengan rincian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.