Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 43

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KEBIJAKAN SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sistem dan prosedur Pengawasan, Tim Penyusun Kebijakan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja khusus untuk menyusun pedoman pengawasan daerah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dalam rangka memperkuat landasan operasional Inspektorat Kabupaten Bantul agar memiliki sistem dan prosedur pengawasan yang terstandarisasi pada tahun anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Menyusun buku pedoman mengenai kebijakan sistem dan prosedur pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.
  • Mengoordinasikan berbagai unsur pejabat dan tenaga ahli (auditor) untuk merumuskan langkah-langkah teknis pengawasan.
  • Memastikan bahwa seluruh prosedur pengawasan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Struktur Organisasi Tim: Tim terdiri dari unsur Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah (Sekda), Penanggung Jawab (Kepala Inspektorat), Ketua, Sekretaris, hingga anggota yang melibatkan Irban (Inspektur Pembantu) dan para Auditor.
  2. Pertanggungjawaban: Tim dalam melaksanakan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Pendanaan: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, yang berarti secara administratif peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015 meskipun baru ditetapkan secara resmi beberapa hari kemudian.
  • Susunan personalia tim bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
  • Segala penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.