Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 80

Tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI KANTOR PERWAKILAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kantor Perwakilan Jakarta, PNS, Tambahan Penghasilan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas regulasi sebelumnya untuk memberikan tunjangan khusus bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul di Jakarta selama tahun anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan besaran tunjangan bulanan yang bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatan pegawai. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan aparatur yang bertugas di luar daerah guna memastikan kelancaran fungsi koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat di Jakarta. Dasar hukum utama yang digunakan adalah statutory law mengenai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Daerah tentang APBD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana untuk tambahan penghasilan ini diatur berdasarkan urutan golongan ruang pegawai dengan rincian nominal sebagai berikut:

  1. PNS Golongan III diberikan tambahan sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
  2. PNS Golongan II diberikan tambahan sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
  3. PNS Golongan I diberikan tambahan sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per bulan.

Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan dan mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini wajib dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan alokasi dana public budget.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.