| Tentang | PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI KANTOR PERWAKILAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kantor Perwakilan Jakarta, PNS, Tambahan Penghasilan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas regulasi sebelumnya untuk memberikan tunjangan khusus bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul di Jakarta selama tahun anggaran 2015.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan besaran tunjangan bulanan yang bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatan pegawai. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan aparatur yang bertugas di luar daerah guna memastikan kelancaran fungsi koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat di Jakarta. Dasar hukum utama yang digunakan adalah statutory law mengenai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Daerah tentang APBD.
Alokasi dana untuk tambahan penghasilan ini diatur berdasarkan urutan golongan ruang pegawai dengan rincian nominal sebagai berikut:
Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan dan mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2015.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.