Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 80

Tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI KANTOR PERWAKILAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kantor Perwakilan Jakarta, PNS, Tambahan Penghasilan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan pada Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul di Jakarta untuk Tahun Anggaran 2015. Keputusan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2014 untuk menjamin kesejahteraan pegawai yang bertugas di luar daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rincian nominal tambahan penghasilan bulanan yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan jenjang golongan pangkat mereka. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kompensasi yang layak bagi aparatur yang menjalankan fungsi perwakilan pemerintah daerah di ibukota negara. Poin utama dalam aturan ini mencakup penetapan besaran tunjangan, waktu pemberlakuan, serta kepastian sumber pendanaan dari kas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian tunjangan tambahan ini diprioritaskan bagi PNS yang secara resmi ditugaskan di kantor perwakilan dengan pembagian nilai sebagai berikut:

  1. PNS Golongan III diberikan tambahan sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan.
  2. PNS Golongan II diberikan tambahan sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. PNS Golongan I diberikan tambahan sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) setiap bulan.

Secara teknis, pembayaran Tambahan Penghasilan ini berlaku surut atau mulai diberikan sejak bulan Januari 2015. Segala pembiayaan atas kebijakan ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini hanya berlaku bagi PNS yang memiliki surat tugas resmi di Kantor Perwakilan Jakarta.
  • Penggunaan anggaran harus sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) instansi terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak diperkenankan adanya penggunaan dana di luar peruntukan yang telah diatur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Februari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.