| Tentang | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 122 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Pencegahan dan Penanganan, Gugugs Tugas, Pembentukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2015 menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum baru untuk memperkuat koordinasi antar-instansi dalam memberantas praktik perdagangan orang melalui upaya pencegahan dan penanganan yang terpadu.
Dokumen ini merinci tugas dan fungsi pokok dari Gugus Tugas yang dibentuk, yang meliputi:
Pelaksanaan teknis Gugus Tugas ini diatur dengan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan peraturan ini agar dapat mencakup kegiatan yang sudah berjalan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 FEBRUARI 2015. BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.