Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 122

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 122
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Pencegahan dan Penanganan, Gugugs Tugas, Pembentukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2015 menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum baru untuk memperkuat koordinasi antar-instansi dalam memberantas praktik perdagangan orang melalui upaya pencegahan dan penanganan yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas dan fungsi pokok dari Gugus Tugas yang dibentuk, yang meliputi:

  • Koordinasi Lintas Sektoral: Mensinergikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang antar-lembaga.
  • Edukasi dan Pelatihan: Menyelenggarakan kegiatan advokasi, sosialisasi, serta pelatihan untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya perdagangan orang.
  • Perlindungan Korban: Mengawal proses perlindungan yang mencakup rehabilitasi, pemulangan, hingga reintegrasi sosial korban ke masyarakat.
  • Dukungan Hukum: Membantu perkembangan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
  • Fungsi Manajerial: Melaksanakan pelaporan rutin dan evaluasi terhadap hasil kerja Gugus Tugas.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan teknis Gugus Tugas ini diatur dengan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

    1. Dukungan Operasional: Dapat dibentuk sebuah Sekretariat yang berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.
    2. Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
    3. Struktur Keanggotaan: Melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti LPA Yogyakarta dan Rifka Annisa.
    4. Pelaporan: Seluruh hasil kerja Gugus Tugas harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan peraturan ini agar dapat mencakup kegiatan yang sudah berjalan:

    • Ketentuan Berlaku Surut: Keputusan ini ditetapkan pada Februari 2015 namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015.
    • Sifat Keputusan: Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legalitas Gugus Tugas ini.
    • Kewajiban Instansi: Setiap instansi yang tergabung dalam struktur wajib memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk kelancaran tugas Gugus Tugas.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 FEBRUARI 2015. BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

    .