| Tentang | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 122 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Pencegahan dan Penanganan, Gugugs Tugas, Pembentukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2015 merupakan peraturan daerah yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan manusia melalui koordinasi yang terintegrasi antara berbagai instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah, serta memberikan landasan hukum bagi operasional tim kerja tersebut di tingkat kabupaten.
Dokumen hukum ini merincikan tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Gugus Tugas dalam menangani human trafficking, di antaranya:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada beberapa aspek prioritas dan dukungan administratif sebagai berikut:
Gugus Tugas memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan peraturan ini, di mana keputusan ditetapkan pada Februari namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini dimaksudkan agar segala tindakan yang telah dilakukan sejak awal tahun anggaran memiliki legalitas yang sah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.