Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 122

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 122
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Pencegahan dan Penanganan, Gugugs Tugas, Pembentukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2015 merupakan peraturan daerah yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan manusia melalui koordinasi yang terintegrasi antara berbagai instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah, serta memberikan landasan hukum bagi operasional tim kerja tersebut di tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini merincikan tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Gugus Tugas dalam menangani human trafficking, di antaranya:

  • Mengkoordinasikan langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
  • Melaksanakan fungsi advokasi, sosialisasi, serta pelatihan teknis bagi pihak terkait.
  • Menjalin kerjasama baik di tingkat regional maupun nasional untuk memperkuat jaringan pengawasan.
  • Memantau perkembangan penegakan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayah Bantul.
  • Menyusun laporan berkala dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas secara menyeluruh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada beberapa aspek prioritas dan dukungan administratif sebagai berikut:

  1. Perlindungan Korban: Prioritas diberikan pada proses perlindungan yang meliputi rehabilitasi, pemulangan (repatriasi), penjemputan, hingga proses reintegrasi sosial bagi korban.
  2. Dukungan Sekretariat: Gugus tugas dapat dibantu oleh sebuah sekretariat untuk memberikan dukungan teknis dan administratif demi kelancaran operasional.
  3. Pembiayaan: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  4. Personalia Lintas Sektoral: Keanggotaan mencakup unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas pendidikan, kesehatan, hingga organisasi masyarakat seperti Muslimat NU dan Aisyiyah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Gugus Tugas memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan peraturan ini, di mana keputusan ditetapkan pada Februari namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini dimaksudkan agar segala tindakan yang telah dilakukan sejak awal tahun anggaran memiliki legalitas yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.