| Tentang | PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) DAN TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bantuan keuangan Pemerintah DIY, TKS-O, Penunjukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan penunjukan personel Koordinator Tenaga Kerja Sukarela Otonom (TKS-O) dan anggota TKS-O dalam kerangka program Community Development serta Pemberdayaan Masyarakat. Peraturan ini bersifat penetapan tahunan yang bertujuan untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui pemanfaatan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini mengatur mengenai penugasan tenaga pendamping yang bertugas mengawal jalannya program pemberdayaan di tingkat masyarakat desa. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan mekanisme kerja teknis dan prioritas koordinasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2016 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.