Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 1

Tentang PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) DAN TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bantuan keuangan Pemerintah DIY, TKS-O, Penunjukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan penunjukan personel Koordinator Tenaga Kerja Sukarela Otonom (TKS-O) dan anggota TKS-O dalam kerangka program Community Development serta Pemberdayaan Masyarakat. Peraturan ini bersifat penetapan tahunan yang bertujuan untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bantul melalui pemanfaatan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai penugasan tenaga pendamping yang bertugas mengawal jalannya program pemberdayaan di tingkat masyarakat desa. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penunjukan personel pendamping yang bertugas memberikan motivasi dan fasilitasi kepada kelompok masyarakat.
  • Pembagian wilayah kerja bagi tenaga sukarela agar pelaksanaan program lebih terukur dan menyentuh kelompok sasaran secara langsung.
  • Fasilitasi pengelolaan manajemen organisasi dan pengembangan usaha ekonomi produktif bagi kelompok masyarakat binaan.
  • Peningkatan kemampuan kelompok dalam mengelola dana stimulan sebagai modal usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan mekanisme kerja teknis dan prioritas koordinasi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan tugas dilakukan secara kolektif dengan pembagian wilayah kerja yang terdiri dari 2 sampai 3 Kecamatan.
  2. Setiap wilayah kerja mencakup luas area antara 9 sampai 13 Desa.
  3. Komposisi personel per wilayah kerja terdiri atas 4 sampai 5 orang TKS-O dengan dipimpin oleh 1 orang Koordinator.
  4. Penyusunan rencana kerja dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
  5. Penyampaian laporan kinerja dilakukan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus dipatuhi:

  • Seluruh TKS-O diwajibkan melakukan koordinasi ketat dengan fasilitator di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten dan dilarang bekerja di luar koordinasi tersebut.
  • Laporan kegiatan wajib mendapatkan pengesahan (tanda tangan) dari Lurah Desa dan Camat di wilayah kerja masing-masing sebagai bentuk validasi lapangan.
  • TKS-O bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
  • Seluruh pembiayaan honorarium atau biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2016 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.