| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Agustus 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Organisasi Pemerintah Desa, Pedoman, Pencabutan Perda |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2016 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pencabutan terhadap regulasi lama. Peraturan ini hadir sebagai respons hukum atas ditetapkannya aturan tingkat nasional yang lebih tinggi, sehingga pedoman organisasi pemerintah desa di tingkat daerah perlu disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Penyesuaian teknis dilakukan untuk memastikan tata kelola desa berjalan sesuai dengan standar nasional yang baru. Beberapa poin prioritas dalam masa transisi ini meliputi:
Segala ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 kini dilarang untuk digunakan sebagai acuan hukum dalam pembentukan organisasi desa yang baru. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti penyesuaian struktur organisasi desa di wilayah Kabupaten Bantul. Pengawasan terhadap pelaksanaan susunan organisasi pasca pencabutan ini akan mengikuti pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.