| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Agustus 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Organisasi Pemerintah Desa, Pedoman, Pencabutan Perda |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2016 yang bertujuan untuk melakukan pencabutan atas peraturan lama, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa. Status peraturan ini adalah peraturan pencabutan guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan hukum yang lebih tinggi agar tercipta konsistensi hukum.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara aturan daerah yang lama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Poin-poin mendasar yang menjadi alasan perubahan meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum terkait struktur birokrasi desa melalui langkah-langkah berikut:
Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh ketentuan dalam peraturan yang dicabut sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dilarang untuk dijadikan acuan dalam penyusunan organisasi desa yang baru. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memastikan transisi pengaturan organisasi desa dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.