Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 8

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Organisasi Pemerintah Desa, Pedoman, Pencabutan Perda

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2016 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pencabutan terhadap regulasi lama. Peraturan ini hadir sebagai respons hukum atas ditetapkannya aturan tingkat nasional yang lebih tinggi, sehingga pedoman organisasi pemerintah desa di tingkat daerah perlu disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Poin-Poin Utama

  • Pencabutan secara menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
  • Pernyataan resmi bahwa Perda lama tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Dasar hukum pencabutan merujuk pada ketidaksesuaian materi muatan lokal dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyesuaian teknis dilakukan untuk memastikan tata kelola desa berjalan sesuai dengan standar nasional yang baru. Beberapa poin prioritas dalam masa transisi ini meliputi:

  1. Penataan ulang nomenklatur atau penamaan unit kerja dalam organisasi Pemerintah Desa, terutama pada tingkatan seksi dan urusan.
  2. Pengaturan susunan organisasi Pemerintah Desa yang kini wajib didasarkan pada klasifikasi dan kriteria desa.
  3. Pendelegasian kewenangan pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan perangkat desa yang kini dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Bupati guna fleksibilitas pelaksanaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 kini dilarang untuk digunakan sebagai acuan hukum dalam pembentukan organisasi desa yang baru. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti penyesuaian struktur organisasi desa di wilayah Kabupaten Bantul. Pengawasan terhadap pelaksanaan susunan organisasi pasca pencabutan ini akan mengikuti pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.