Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 8

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Organisasi Pemerintah Desa, Pedoman, Pencabutan Perda

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2016 yang bertujuan untuk melakukan pencabutan atas peraturan lama, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa. Status peraturan ini adalah peraturan pencabutan guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan hukum yang lebih tinggi agar tercipta konsistensi hukum.

Poin-Poin Utama

Pencabutan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara aturan daerah yang lama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Poin-poin mendasar yang menjadi alasan perubahan meliputi:

  • Perubahan nomenklatur atau penamaan unit organisasi Pemerintah Desa, khususnya pada tingkat seksi dan urusan.
  • Penyusunan struktur organisasi yang kini harus mempertimbangkan klasifikasi atau kriteria spesifik dari masing-masing desa.
  • Peralihan kewenangan pengaturan teknis dari yang semula diatur dalam Peraturan Daerah menjadi mandat bagi Peraturan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum terkait struktur birokrasi desa melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pernyataan resmi pada Pasal 1 bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Pelaksanaan teknis mengenai susunan organisasi dan perangkat desa selanjutnya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelarasan tata kerja pemerintah desa agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh ketentuan dalam peraturan yang dicabut sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dilarang untuk dijadikan acuan dalam penyusunan organisasi desa yang baru. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memastikan transisi pengaturan organisasi desa dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.