Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 23

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Permasalahan Hukum, Tim Teknis Penanganan, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah melalui penanganan perkara hukum yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur personalia dan uraian tugas bagi tim teknis yang bertugas menangani perkara hukum. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang melibatkan unsur internal pemerintah daerah dan unsur eksternal dari instansi penegak hukum.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan legal monitoring melalui inventarisasi masalah hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.
  • Penyediaan data dan analisis hukum sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil langkah-langkah strategis atau kebijakan tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, tim teknis wajib mengikuti urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:

  1. Mengadakan pertemuan rutin guna membahas dan mengkaji setiap permasalahan hukum secara mendalam.
  2. Melakukan koordinasi aktif dengan berbagai instansi terkait untuk sinkronisasi penanganan masalah.
  3. Memberikan jawaban serta solusi teknis atas pertanyaan maupun kendala hukum yang muncul dalam kegiatan pemerintahan.
  4. Menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi agar tidak menghambat pelayanan publik.
  5. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk akuntabilitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki ketentuan khusus mengenai komposisi tim yang bersifat lintas sektoral (intersectoral), di mana keanggotaannya mencakup pejabat dari Sekretariat Daerah, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor (Polres), hingga Kantor Pertanahan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang relevan. Tidak ada ketentuan peralihan khusus, namun tim diwajibkan bekerja sesuai dengan masa tahun anggaran yang berjalan.

8 Januari 2016, SIGIT SAPTO RAHARJO

.