| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Permasalahan Hukum, Tim Teknis Penanganan, Pembentukan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah melalui penanganan perkara hukum yang terpadu.
Keputusan ini menetapkan struktur personalia dan uraian tugas bagi tim teknis yang bertugas menangani perkara hukum. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan operasionalnya, tim teknis wajib mengikuti urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Keputusan ini memiliki ketentuan khusus mengenai komposisi tim yang bersifat lintas sektoral (intersectoral), di mana keanggotaannya mencakup pejabat dari Sekretariat Daerah, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor (Polres), hingga Kantor Pertanahan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang relevan. Tidak ada ketentuan peralihan khusus, namun tim diwajibkan bekerja sesuai dengan masa tahun anggaran yang berjalan.
8 Januari 2016, SIGIT SAPTO RAHARJO
.