| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Dana Bergulir, Pengelola dan Bendahara Pengelola, Penunjukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2016 merupakan peraturan daerah yang menetapkan personel resmi sebagai pengelola dan bendahara untuk menangani dana bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pengelolaan dana publik tersebut dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna selama tahun anggaran 2016, sebagai langkah operasional dalam mendukung program ekonomi masyarakat daerah.
Dokumen hukum ini secara spesifik mengatur pembagian tugas dan penunjukan pejabat pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengampu program bantuan keuangan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas tugas dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh personel yang ditunjuk, yaitu:
Keputusan ini menetapkan beberapa aturan khusus dan larangan demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana:
22 Januari 2016, Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.