Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 37

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA DAN BENDAHARA PENGELOLA DANA BERGULIR PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Dana Bergulir, Pengelola dan Bendahara Pengelola, Penunjukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2016 merupakan peraturan daerah yang menetapkan personel resmi sebagai pengelola dan bendahara untuk menangani dana bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pengelolaan dana publik tersebut dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna selama tahun anggaran 2016, sebagai langkah operasional dalam mendukung program ekonomi masyarakat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini secara spesifik mengatur pembagian tugas dan penunjukan pejabat pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengampu program bantuan keuangan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penetapan struktur organisasi pengelola dana pada setiap dinas terkait.
  • Pemberian wewenang formal kepada personel yang ditunjuk untuk mengelola anggaran daerah.
  • Sinkronisasi tata kelola dana dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku secara nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas tugas dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh personel yang ditunjuk, yaitu:

  1. Pengelola Dana Bergulir diwajibkan menyusun dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan serta mengendalikan seluruh jalannya pelaksanaan di lapangan.
  2. Pengelola Dana Bergulir wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara rutin sebagai bentuk transparansi.
  3. Bendahara Pengelola bertugas menjalankan fungsi administrasi kebendaharaan untuk membantu kelancaran tugas pengelola teknis.
  4. Cakupan pengelolaan meliputi instansi strategis seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, hingga Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa aturan khusus dan larangan demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana:

  • Setiap pengeluaran anggaran wajib memiliki dasar dokumen perencanaan yang sah dan dilarang dilakukan di luar ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh personel yang tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak berwenang seperti Gubernur DIY, Inspektorat, dan DPRD untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

22 Januari 2016, Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.