Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 50

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENCERMATAN NASKAH PERJANJIAN DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bidang Pemerintahan Desa, Naskah Perjanjian, Tim Pencermatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pencermatan Naskah Perjanjian di Bidang Pemerintahan Desa. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui struktur tim sebelumnya guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan perjanjian yang melibatkan pemerintah desa di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah menggantikan keputusan bupati yang lama agar proses penyusunan naskah kerja sama lebih terjamin aspek legalitasnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah hingga staf teknis. Fokus utama dari pembentukan tim ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Penelitian Naskah: Tim memiliki kewajiban untuk meneliti dan mencermati seluruh data pendukung yang diperlukan dalam menyusun konsep perjanjian agar tidak terjadi kesalahan substansi.
  • Fungsi Koordinasi: Melaksanakan koordinasi dengan berbagai dinas atau instansi terkait guna memastikan keselarasan program antara desa dan pemerintah daerah.
  • Finalisasi Dokumen: Tim bertugas menyajikan naskah perjanjian yang telah tuntas dibahas untuk kemudian diproses ke tahap penandatanganan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan tugas operasionalnya, tim harus mengikuti ketentuan teknis dan tanggung jawab anggaran sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab: Seluruh pelaksanaan tugas tim berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2016, namun secara teknis dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:

  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2014 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
  • Personalia Khusus: Keanggotaan tim melibatkan pihak-pihak tertentu secara ex-officio, seperti Camat dan Perangkat Desa yang bersangkutan, namun hanya untuk pembahasan yang terkait dengan wilayah atau kepentingan desa mereka.
  • Legalitas Salinan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi berwenang seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD sebagai bentuk transparansi tata kelola pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 FEBRUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.