| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENCERMATAN NASKAH PERJANJIAN DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bidang Pemerintahan Desa, Naskah Perjanjian, Tim Pencermatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pencermatan Naskah Perjanjian di Bidang Pemerintahan Desa. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui struktur tim sebelumnya guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan perjanjian yang melibatkan pemerintah desa di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah menggantikan keputusan bupati yang lama agar proses penyusunan naskah kerja sama lebih terjamin aspek legalitasnya.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah hingga staf teknis. Fokus utama dari pembentukan tim ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas operasionalnya, tim harus mengikuti ketentuan teknis dan tanggung jawab anggaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 FEBRUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.