Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 60

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI APARAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Aparat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biaya Penunjang Operasional

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemberian Biaya Penunjang Operasional kepada personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat melengkapi aturan mengenai tunjangan kinerja daerah guna meningkatkan efektivitas dan daya guna aparat dalam menangani urusan kebencanaan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pemberian kompensasi tambahan bagi para petugas penanggulangan bencana dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Pemberian tambahan biaya operasional secara resmi bagi seluruh aparat yang bertugas di lingkungan BPBD Kabupaten Bantul.
  • Bentuk dari biaya penunjang operasional tersebut secara teknis dikategorikan sebagai uang makan.
  • Tujuan utama dari pemberian biaya ini adalah untuk menunjang kelancaran tugas-tugas lapangan yang memiliki risiko dan beban kerja tinggi di sektor disaster management.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan rincian alokasi dan mekanisme pembayaran sebagai berikut:

  1. Besaran biaya penunjang operasional ditetapkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan bagi setiap aparat.
  2. Biaya tersebut diterimakan oleh aparat setiap bulan.
  3. Pelaksanaan pembayaran diberlakukan surut, di mana biaya mulai dibayarkan sejak bulan Januari 2016.
  4. Seluruh sumber dana untuk kebijakan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki sifat mengikat bagi instansi terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun secara implisit seluruh penggunaan anggaran wajib melalui mekanisme standard operating procedure pengelolaan keuangan daerah dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran instansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.