| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI APARAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 60 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Aparat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biaya Penunjang Operasional |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemberian Biaya Penunjang Operasional kepada personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat melengkapi aturan mengenai tunjangan kinerja daerah guna meningkatkan efektivitas dan daya guna aparat dalam menangani urusan kebencanaan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2016.
Dokumen ini mengatur mengenai pemberian kompensasi tambahan bagi para petugas penanggulangan bencana dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan rincian alokasi dan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki sifat mengikat bagi instansi terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun secara implisit seluruh penggunaan anggaran wajib melalui mekanisme standard operating procedure pengelolaan keuangan daerah dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran instansi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.