| Tentang | PEMBENTUKAN MAJELIS DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TP-TGR) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TP-TGR, Majelis dan Sekretariat, Pembentukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan unit kerja khusus untuk menangani kerugian keuangan dan aset daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional dalam rangka penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016.
Dokumen ini menetapkan struktur personalia dan landasan hukum bagi dua organ utama yang memiliki peran strategis dalam penyelamatan aset daerah, yaitu:
Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah memastikan setiap temuan kerugian daerah diselesaikan secara sistematis melalui urutan langkah berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban dan pembiayaan dalam pelaksanaan tugas ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 FEBRUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.