Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 63

Tentang PEMBENTUKAN MAJELIS DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TP-TGR) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TP-TGR, Majelis dan Sekretariat, Pembentukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan unit kerja khusus untuk menangani kerugian keuangan dan aset daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional dalam rangka penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur personalia dan landasan hukum bagi dua organ utama yang memiliki peran strategis dalam penyelamatan aset daerah, yaitu:

  • Majelis TP-TGR: Bertugas memberikan pertimbangan hukum dan teknis kepada pimpinan daerah.
  • Sekretariat TP-TGR: Bertugas menjalankan fungsi administratif dan teknis dalam penanganan kasus kerugian daerah.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah memastikan setiap temuan kerugian daerah diselesaikan secara sistematis melalui urutan langkah berikut:

  1. Pemberian pendapat dan pertimbangan oleh Majelis TP-TGR kepada Bupati mengenai penyelesaian permasalahan keuangan.
  2. Tindak lanjut hasil temuan kerugian daerah oleh Sekretariat.
  3. Penyusunan konsep surat tagihan dan surat keputusan pembebanan kepada pihak yang bertanggung jawab.
  4. Penyusunan konsep surat gugatan dan dokumen pendukung kerugian daerah lainnya.
  5. Pelaksanaan penagihan secara fisik dan administratif untuk mengembalikan kekayaan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban dan pembiayaan dalam pelaksanaan tugas ini, di antaranya:

  • Majelis TP-TGR secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas majelis dan sekretariat dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Susunan personalia melibatkan pejabat lintas sektoral seperti Sekretaris Daerah, Inspektur, dan kepala dinas terkait guna menjaga akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 FEBRUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.