Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 121

Tentang PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI DAN NILAI TAMBAH HORTIKULTURA PADA SATUAN KERJA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BANTUL (04) TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 121
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura, Tugas Pembantuan, Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2016 menetapkan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan pada program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin daya guna dan hasil guna pelaksanaan kegiatan di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Keputusan ini merupakan perubahan administratif yang mencabut aturan sebelumnya guna menyesuaikan efektivitas pengelolaan anggaran di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan wewenang dan tanggung jawab teknis pejabat yang ditunjuk sebagai KPA, meliputi:

  • Menetapkan pejabat fungsional keuangan yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PP-SPM), dan Bendahara Pengeluaran.
  • Merumuskan standar operasional serta menyusun sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam proses penyelesaian tagihan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Mengangkat panitia pengadaan barang/jasa, tim pemeriksa pekerjaan, serta staf pembantu sesuai dengan kebutuhan operasional satuan kerja.
  • Menetapkan Rencana Umum Pengadaan dan PPK Pengadaan sebagai basis pelaksanaan kegiatan teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pelaporan yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengesahkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) serta merencanakan jadwal penarikan dana secara berkala.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan pembuatan kontrak dan pembayaran sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam DIPA.
  3. Menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta neraca bulanan, semesteran, dan tahunan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
  4. Melaporkan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta laporan barang milik negara (persediaan) secara rutin setiap semester.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini adalah:

  • Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini wajib dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul tahun anggaran 2016.
  • Pada saat keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2016 tentang penunjukan KPA program hortikultura ramah lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.