| Tentang | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI DAN NILAI TAMBAH HORTIKULTURA PADA SATUAN KERJA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BANTUL (04) TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 121 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura, Tugas Pembantuan, Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2016 menetapkan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan pada program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin daya guna dan hasil guna pelaksanaan kegiatan di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Keputusan ini merupakan perubahan administratif yang mencabut aturan sebelumnya guna menyesuaikan efektivitas pengelolaan anggaran di daerah.
Dokumen ini merincikan wewenang dan tanggung jawab teknis pejabat yang ditunjuk sebagai KPA, meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pelaporan yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Beberapa hal penting dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.