| Tentang | UARA LOMBA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) BERPRESTASI TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 126 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LPMD Berprestasi, Juara Lomba |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum baru dalam pengorganisasian urusan pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor pariwisata.
Dokumen ini mengatur pembagian struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Unit-unit kerja yang dibentuk meliputi:
Fokus utama dari Dinas Pariwisata adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan tugas pembantuan. Beberapa langkah pelaksanaan teknis yang diatur adalah:
Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi dan kepatuhan hukum sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.