Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 126

Tentang UARA LOMBA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) BERPRESTASI TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LPMD Berprestasi, Juara Lomba

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum baru dalam pengorganisasian urusan pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor pariwisata.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Unit-unit kerja yang dibentuk meliputi:

  • Sekretariat: Terdiri dari Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset, serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Pengembangan Destinasi: Membawahi Seksi Obyek Daya Tarik Wisata serta Seksi Sarana Prasarana dan Usaha Jasa Pariwisata.
  • Bidang Pengembangan Kapasitas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Membawahi Seksi Sumber Daya Manusia dan Seksi Kelembagaan Pariwisata.
  • Bidang Pemasaran: Membawahi Seksi Analisis Pasar dan Kerjasama serta Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Wisata.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai unsur penunjang teknis operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari Dinas Pariwisata adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan tugas pembantuan. Beberapa langkah pelaksanaan teknis yang diatur adalah:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang destinasi, pemasaran, serta ekonomi kreatif.
  2. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (tata kerja) baik di internal dinas maupun antar instansi terkait.
  3. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  4. Pengelolaan administrasi perkantoran yang mencakup kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi dan kepatuhan hukum sebagai berikut:

  • Penataan kelembagaan Dinas Pariwisata berdasarkan aturan ini wajib diselesaikan secara menyeluruh paling lambat pada 31 Desember 2016.
  • Setiap kepala satuan organisasi diwajibkan untuk mengawasi bawahannya secara ketat dan dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Jabatan fungsional dalam dinas harus ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai beban kerja organisasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.