| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 126 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Dinas Pariwisata |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan aturan lama guna menyesuaikan struktur organisasi dinas dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efektif di sektor pariwisata.
Setiap kepala satuan organisasi dilarang mengabaikan pengawasan terhadap bawahannya dan wajib mengambil tindakan sesuai peraturan jika ditemukan penyimpangan. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi, di mana penataan kelembagaan ini wajib diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2007 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi kepastian hukum tata kerja yang baru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.