Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 126

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Dinas Pariwisata

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan aturan lama guna menyesuaikan struktur organisasi dinas dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efektif di sektor pariwisata.

Poin-Poin Utama

  • Dinas Pariwisata berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bawah pimpinan Kepala Dinas.
  • Susunan organisasi dinas terdiri dari satu Sekretariat dan tiga bidang teknis utama, yaitu Bidang Pengembangan Destinasi, Bidang Pengembangan Kapasitas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Bidang Pemasaran.
  • Penyediaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu di lapangan.
  • Pengaturan mengenai Jabatan Fungsional yang penempatannya didasarkan pada keahlian dan spesialisasi khusus sesuai kebutuhan organisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Sekretariat memprioritaskan dukungan administrasi, pengelolaan keuangan, aset, serta koordinasi monitoring dan evaluasi seluruh satuan organisasi.
  2. Bidang Pengembangan Destinasi fokus pada pembangunan objek, daya tarik wisata, serta penyediaan sarana dan prasarana jasa pariwisata.
  3. Bidang Pengembangan Kapasitas mengutamakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata dan penguatan sektor Ekonomi Kreatif.
  4. Bidang Pemasaran bertugas mengelola analisis pasar, kerja sama antar-stakeholder, serta promosi wisata baik di dalam maupun luar negeri.
  5. Penerapan prinsip KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplifikasi) dalam seluruh prosedur kerja antar-satuan organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap kepala satuan organisasi dilarang mengabaikan pengawasan terhadap bawahannya dan wajib mengambil tindakan sesuai peraturan jika ditemukan penyimpangan. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi, di mana penataan kelembagaan ini wajib diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2007 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi kepastian hukum tata kerja yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.