| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 128 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi BKPP |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2016 adalah peraturan daerah yang mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta menggantikan aturan lama demi penyesuaian struktur organisasi baru.
Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) merupakan unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi BKPP dirancang secara sistematis yang terdiri dari:
Dalam menjalankan fungsinya, BKPP menitikberatkan pada profesionalitas manajemen pegawai dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban yang harus ditaati dalam tata kerja organisasi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.