Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 128

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi BKPP

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2016 merupakan peraturan yang mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2008 guna menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang lebih modern dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur internal pada badan tersebut yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Adapun susunan organisasi utamanya meliputi:

  • Sekretariat: Membawahi Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset, serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai: Mengelola pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pola karier, serta pendidikan dan pelatihan.
  • Bidang Mutasi: Menangani proses penempatan jabatan (Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional), kepangkatan, serta masa pensiun.
  • Bidang Data, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai: Mengelola sistem informasi database kepegawaian, penegakan kode etik, disiplin, hingga urusan kesejahteraan seperti cuti dan jaminan kerja.
  • Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Badan ini diprioritaskan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Ketentuan teknis pelaksanaannya mencakup:

  1. Penyusunan kebijakan teknis serta pelaksanaan dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
  2. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan badan yang mencakup administrasi keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
  3. Pengelolaan sistem informasi database kepegawaian serta laporan harta kekayaan (LHKPN) dan pajak pribadi (LP2P).
  4. Penerapan prinsip coordination, integration, and synchronization (koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi) dalam menjalankan tata kerja antar satuan organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan dan instruksi khusus yang harus ditaati, di antaranya:

  • Pelaksanaan penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Setiap kepala satuan organisasi dilarang mengabaikan pengawasan terhadap bawahannya dan wajib mengambil tindakan sesuai hukum jika terjadi penyimpangan.
  • Saat penataan selesai dilakukan, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2008 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pembentukan, tugas, dan fungsi UPT akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tersendiri sesuai kebutuhan teknis lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.