| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 128 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi BKPP |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2016 merupakan peraturan yang mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2008 guna menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang lebih modern dan efisien.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur internal pada badan tersebut yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Adapun susunan organisasi utamanya meliputi:
Badan ini diprioritaskan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Ketentuan teknis pelaksanaannya mencakup:
Peraturan ini memuat aturan peralihan dan instruksi khusus yang harus ditaati, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.