Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 128

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi BKPP

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2016 adalah peraturan daerah yang mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta menggantikan aturan lama demi penyesuaian struktur organisasi baru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) merupakan unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi BKPP dirancang secara sistematis yang terdiri dari:

  • Kepala Badan sebagai pemimpin satuan organisasi.
  • Sekretariat yang mengoordinasikan sub bagian program, keuangan, aset, umum, dan kepegawaian.
  • Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai yang menangani pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta analisis kebutuhan diklat.
  • Bidang Mutasi yang mengelola penempatan jabatan pimpinan tinggi, administrasi, fungsional, hingga urusan kepangkatan dan pensiun.
  • Bidang Data, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai yang fokus pada basis data kepegawaian, penegakan kode etik, disiplin, serta fasilitas kesejahteraan pegawai.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pendukung tugas teknis tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, BKPP menitikberatkan pada profesionalitas manajemen pegawai dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis operasional di bidang kepegawaian dan diklat secara terpadu.
  2. Penyelenggaraan dukungan teknis mulai dari pengadaan Calon ASN hingga fasilitasi penerimaan IPDN.
  3. Peningkatan kompetensi melalui diklat prajabatan, penjenjangan struktural, teknis, dan fungsional.
  4. Pengelolaan sistem informasi database kepegawaian dan pemutakhiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
  5. Fasilitasi administrasi kesejahteraan pegawai seperti tunjangan kinerja, penghargaan Satya Lencana, kartu pegawai, hingga jaminan kecelakaan kerja.
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban yang harus ditaati dalam tata kerja organisasi ini:

  • Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun antar instansi pemerintah daerah.
  • Setiap kepala satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan melakukan tindakan koreksi sesuai hukum jika ditemukan penyimpangan.
  • Pelaksanaan penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini dibatasi waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
  • Dengan mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.