| Tentang | PEDOMAN PENGADAAN PEGAWAI KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGADAAN PEGAWAI KONTRAK 2018 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dokumen ini mengatur pembentukan, susunan personalia, dan rincian tugas tim yang bertanggung jawab atas kualitas data pemerintahan. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim dan mekanisme kerja dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini juga memuat ketentuan peralihan dan operasional yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.