Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 5

Tentang PEDOMAN PENGADAAN PEGAWAI KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGADAAN PEGAWAI KONTRAK 2018

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan, susunan personalia, dan rincian tugas tim yang bertanggung jawab atas kualitas data pemerintahan. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Koordinasi Instansi: Tim bertugas mengumpulkan dan mengelola bahan atau data dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Validasi Data: Melakukan proses asistensi dan klarifikasi data guna memastikan informasi yang disajikan dalam laporan bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Penyusunan Naskah: Merumuskan naskah final Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2017 sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  • Pelaporan Berjenjang: Tim diwajibkan untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim dan mekanisme kerja dengan urutan sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab: Tim berada di bawah kendali penuh dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Personalia: Struktur tim melibatkan unsur pimpinan daerah sebagai pembina, pejabat sekretariat daerah sebagai pengarah, hingga jajaran teknis dari tingkat kecamatan dan sub-bagian program di berbagai instansi.
  3. Pendanaan: Segala biaya yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga memuat ketentuan peralihan dan operasional yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan.
  • Distribusi Salinan: Salinan resmi keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta serta ketua DPRD sebagai bentuk transparansi administrasi.
  • Kepatuhan Sektoral: Seluruh anggota tim yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah wajib memberikan dukungan data yang sinkron untuk menghindari ketidaksesuaian informasi dalam laporan akhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.