Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 13

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menyinkronkan regulasi di tingkat daerah serta mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini guna memperjelas fungsi dan administrasi kelembagaan desa, antara lain:

  • Penyempurnaan mekanisme pengambilan sumpah atau janji anggota BPD yang kini wajib dilaksanakan di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Camat sebagai perwakilan pemerintah daerah.
  • Penghapusan beberapa pasal terkait Panitia Pemilihan Lurah Desa (Pasal 40 hingga Pasal 42) untuk menghindari tumpang tindih dengan peraturan daerah lainnya yang secara khusus mengatur tata cara pemilihan pimpinan desa.
  • Penegasan redaksi sumpah jabatan yang mencakup komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan ketaatan pada seluruh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai skema tunjangan bagi anggota BPD dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Tunjangan Kedudukan: Diberikan kepada setiap anggota yang besarannya didasarkan pada posisi atau jabatan struktural yang bersangkutan dalam kelembagaan BPD.
  2. Tunjangan Kinerja: Dapat diberikan sebagai apresiasi tambahan apabila terdapat beban kerja ekstra dalam pelaksanaan tugas desa.
  3. Sumber Pendanaan: Ditetapkan bahwa tunjangan kinerja harus bersumber dari Pendapatan Asli Desa, sehingga mendorong kemandirian ekonomi desa.
  4. Pelaksanaan Teknis: Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nominal tunjangan akan diatur melalui instrumen hukum Peraturan Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan prinsip lex spesialis derogate legi generalis, di mana ketentuan khusus mengenai pemilihan pemimpin desa harus didahulukan daripada aturan umum. Terdapat pula ketentuan khusus mengenai ambang batas jumlah calon dalam pemilihan:

  • Dalam pemilihan Lurah Desa serentak, jumlah calon dibatasi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
  • Untuk pemilihan Lurah Desa antarwaktu, jumlah calon ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan maksimal 3 (tiga) orang.
  • Segala aturan yang bertentangan dengan mekanisme delegasi pengaturan tunjangan dalam peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi demi kepastian hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.