| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menyinkronkan regulasi di tingkat daerah serta mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini guna memperjelas fungsi dan administrasi kelembagaan desa, antara lain:
Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai skema tunjangan bagi anggota BPD dengan prioritas sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan prinsip lex spesialis derogate legi generalis, di mana ketentuan khusus mengenai pemilihan pemimpin desa harus didahulukan daripada aturan umum. Terdapat pula ketentuan khusus mengenai ambang batas jumlah calon dalam pemilihan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.