| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pencabutan Perda Taril Layanan Kelas III RSUD PS |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2018 yang secara spesifik diterbitkan untuk mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme penetapan tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD Panembahan Senopati agar sejalan dengan status rumah sakit tersebut sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan mandiri.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini meliputi beberapa aspek berikut:
Pelaksanaan aturan ini mengacu pada prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan setelah berlakunya peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.