Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 17

Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pencabutan Perda Taril Layanan Kelas III RSUD PS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2018 yang secara spesifik diterbitkan untuk mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme penetapan tarif layanan kesehatan kelas III di RSUD Panembahan Senopati agar sejalan dengan status rumah sakit tersebut sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan mandiri.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini meliputi beberapa aspek berikut:

  • RSUD Panembahan Senopati telah ditetapkan sebagai perangkat daerah yang menjalankan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
  • Terdapat perubahan kewenangan di mana tarif layanan kesehatan pada instansi berstatus BLUD kini ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) dan bukan lagi melalui Peraturan Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan aturan ini mengacu pada prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan tarif yang sudah tidak sesuai dengan beban biaya operasional kesehatan saat ini.
  2. Penyederhanaan regulasi teknis di mana tarif layanan kesehatan BLUD diberikan kemudahan untuk ditetapkan langsung oleh Bupati berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
  3. Penyusunan Peraturan Bupati yang baru sebagai pengganti untuk mengatur rincian tarif layanan kesehatan kelas III secara lebih fleksibel dan akuntabel.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan setelah berlakunya peraturan ini:

  • Segala bentuk pungutan tarif layanan kesehatan kelas III yang didasarkan pada Perda Nomor 16 Tahun 2012 dilarang untuk dilanjutkan karena status hukumnya sudah tidak berlaku.
  • Pemerintah daerah diwajibkan segera memberlakukan Peraturan Bupati terkait tarif agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum di lapangan.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkan pada lembaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.