| Tentang | PELAKSANAAN KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LHKASN |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Peraturan ini bersifat instruksi operasional yang bertujuan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini memuat poin-poin mendasar mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pegawai pemerintah, di antaranya:
Dalam pelaksanaannya, Instruksi Bupati ini mengatur urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Dokumen ini juga mengatur mengenai batasan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak patuh:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 April 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.