| Tentang | PELAKSANAAN KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LHKASN |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2019 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan teknis berdasarkan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendorong transparansi bagi seluruh pegawai negeri.
Dokumen ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran pejabat di Kabupaten Bantul, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Perangkat Daerah, untuk mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, agar tetap melaporkan harta kekayaannya melalui sistem internal pemerintah. Pelaporan dilakukan secara digital melalui platform resmi yang telah disediakan oleh kementerian terkait.
Pelaksanaan instruksi ini mencakup beberapa prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai konsekuensi bagi pegawai yang melanggar atau tidak patuh terhadap instruksi ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.