Instruksi Bupati Tahun 2019 Nomor 1

Tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LHKASN

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2019 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan teknis berdasarkan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendorong transparansi bagi seluruh pegawai negeri.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran pejabat di Kabupaten Bantul, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Perangkat Daerah, untuk mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, agar tetap melaporkan harta kekayaannya melalui sistem internal pemerintah. Pelaporan dilakukan secara digital melalui platform resmi yang telah disediakan oleh kementerian terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini mencakup beberapa prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pelaporan wajib menggunakan format elektronik pada situs resmi http://siharka.menpan.go.id.
  2. Batas akhir penyampaian laporan adalah tanggal 31 Mei 2019.
  3. Inspektorat Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring kepatuhan, verifikasi atas kewajaran laporan, serta melakukan klarifikasi jika ditemukan data yang tidak wajar.
  4. Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran lebih lanjut, maka akan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  5. Laporan pelaksanaan kewajiban wajib disampaikan kepada Bupati dan Menteri PANRB pada setiap akhir tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai konsekuensi bagi pegawai yang melanggar atau tidak patuh terhadap instruksi ini, di antaranya:

  • Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan diberikan wewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak melapor.
  • Sanksi dapat berupa penonaktifan akun aplikasi Sapa ASN dan/atau pemberian sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Instruksi ini secara resmi mulai diberlakukan pada tanggal 8 April 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.