Instruksi Bupati Tahun 2019 Nomor 1

Tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LHKASN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Peraturan ini bersifat instruksi operasional yang bertujuan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat poin-poin mendasar mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pegawai pemerintah, di antaranya:

  • Penetapan kewajiban pelaporan LHKASN bagi seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing yang tidak memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
  • Instruksi ditujukan secara berjenjang mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, hingga Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kepatuhan bawahan.
  • Sistem pelaporan dilakukan secara elektronik melalui platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Instruksi Bupati ini mengatur urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penggunaan format pelaporan resmi melalui situs http://siharka.menpan.go.id sebagai media utama penyampaian data.
  2. Penyampaian LHKASN diprioritaskan selesai paling lambat pada tanggal 31 Mei 2019.
  3. Kepala Inspektorat Daerah wajib melakukan monitoring, verifikasi kewajaran, serta klarifikasi terhadap wajib lapor jika ditemukan indikasi ketidakteraturan data.
  4. Penyampaian laporan tahunan mengenai pelaksanaan kewajiban ini kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri PAN-RB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini juga mengatur mengenai batasan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak patuh:

  • ASN dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
  • Terdapat sanksi tegas bagi ASN yang melanggar, berupa penonaktifan akun aplikasi Sapa ASN dan/atau pemberian sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Aturan ini merupakan ketentuan yang mengikat secara internal dan mulai berlaku efektif pada tanggal 8 April 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 April 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.