Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 22

Tentang PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Stimulus Pembayaran PBB P2

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2019 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat sebagai pengaturan teknis pemberian insentif berupa uang stimulus bagi aparatur pemungut pajak di tingkat terbawah untuk memastikan target penerimaan daerah pada tahun anggaran 2019 tercapai secara optimal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam dokumen ini mengatur bahwa pemberian stimulus pembayaran diberikan kepada petugas berdasarkan jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB P2) yang telah dilunasi oleh wajib pajak. Stimulus ini diberikan kepada tiga tingkatan petugas pemungut, yaitu:

  • Petugas pemungut di tingkat Kecamatan.
  • Petugas pemungut di tingkat Desa.
  • Petugas pemungut di tingkat Pedukuhan/Dukuh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah memberikan penghargaan finansial atas kepatuhan pembayaran pajak sebelum batas waktu berakhir. Adapun rincian nominal uang stimulus yang dialokasikan per lembar SPPT adalah sebagai berikut:

  1. Petugas tingkat Kecamatan menerima sebesar Rp100,00 per lembar.
  2. Petugas tingkat Desa menerima sebesar Rp300,00 per lembar.
  3. Petugas tingkat Pedukuhan menerima sebesar Rp1.500,00 per lembar.

Langkah pelaksanaan dimulai dengan rekapitulasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), diikuti dengan penerbitan Keputusan Kepala BKAD untuk pencairan dana sesuai jadwal jatuh tempo masing-masing wilayah (Juli, Agustus, dan September 2019).

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah stimulus hanya akan diberikan terhadap SPPT PBB P2 yang dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada saat masa jatuh tempo. Pembayaran yang dilakukan setelah melewati masa jatuh tempo tidak dihitung dalam pemberian stimulus ini. Segala pembiayaan atas kebijakan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.