Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 5

Tentang PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2017. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Bupati memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi membentuk struktur Tim Asistensi dan Penyusunan yang terdiri dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:

  • Pembagian peran kerja yang terstruktur mulai dari tingkat Pembina hingga Anggota teknis.
  • Pelibatan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekretaris kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Legalitas tim dalam melakukan koordinasi lintas sektoral untuk pengumpulan data pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan dokumen laporan tersusun secara akurat dan tepat waktu. Langkah-langkah teknis yang harus dijalankan oleh tim meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengelolaan bahan atau data serta koordinasi intensif dengan instansi terkait.
  2. Pelaksanaan proses asistensi dan klarifikasi data untuk menjamin validitas informasi yang dilaporkan.
  3. Penyusunan naskah final Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017.
  4. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati.

Seluruh pendanaan untuk mendukung kinerja tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat tim ini dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

  • Tim memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul atas segala hasil kerja yang dilakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum operasional bagi personil yang terlibat.
  • Daftar personalia dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, mencakup unsur-unsur strategis seperti BKAD, Bappeda, Inspektorat, dan seluruh Sekretaris Kecamatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.