| Tentang | PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk tim kerja yang bertugas menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bantul tahun 2017. Laporan ini merupakan kewajiban tahunan Bupati yang harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan daerah.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis untuk memastikan penyusunan laporan berjalan sesuai standar. Poin-poin kerja utama tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas tim mengedepankan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah agar data yang disajikan akurat dan tepat waktu. Adapun urutan struktur dan alokasi teknis yang diatur adalah:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan secara eksplisit selain kewajiban untuk mengikuti prosedur koordinasi yang ketat antarinstansi. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu awal tahun 2018, untuk segera memproses laporan kinerja tahun sebelumnya. Salinan keputusan ini juga didistribusikan kepada pihak eksternal seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.