Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 5

Tentang PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk tim kerja yang bertugas menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bantul tahun 2017. Laporan ini merupakan kewajiban tahunan Bupati yang harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis untuk memastikan penyusunan laporan berjalan sesuai standar. Poin-poin kerja utama tim tersebut meliputi:

  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dari seluruh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Melaksanakan proses asistensi dan klarifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi yang akan dilaporkan.
  • Menyusun naskah fisik LPPD Kabupaten Bantul Tahun 2017 secara sistematis.
  • Memberikan laporan berkala mengenai hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim mengedepankan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah agar data yang disajikan akurat dan tepat waktu. Adapun urutan struktur dan alokasi teknis yang diatur adalah:

  1. Struktur tim dipimpin oleh Pembina (Bupati dan Wakil Bupati) serta melibatkan Penasehat (Sekretaris Daerah) dan Pengarah (Asisten Sekda).
  2. Anggota tim terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat Daerah, hingga perwakilan dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Bantul.
  3. Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan secara eksplisit selain kewajiban untuk mengikuti prosedur koordinasi yang ketat antarinstansi. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu awal tahun 2018, untuk segera memproses laporan kinerja tahun sebelumnya. Salinan keputusan ini juga didistribusikan kepada pihak eksternal seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.