| Tentang | PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2017. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Bupati memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Keputusan ini secara resmi membentuk struktur Tim Asistensi dan Penyusunan yang terdiri dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan dokumen laporan tersusun secara akurat dan tepat waktu. Langkah-langkah teknis yang harus dijalankan oleh tim meliputi:
Seluruh pendanaan untuk mendukung kinerja tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat tim ini dalam menjalankan fungsinya, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.