| Tentang | KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2018 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan besaran tunjangan dan dana operasional bagi DPRD Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2018.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup penetapan angka riil kemampuan fiskal daerah dan pengelompokan kategorinya sebagai berikut:
Keputusan ini merinci perhitungan tunjangan dan dana operasional yang dikalikan dengan besaran uang representasi Ketua DPRD dengan rincian urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai sumber pendanaan dan masa berlaku peraturan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.