Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 22

Tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2018 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan besaran tunjangan dan dana operasional bagi DPRD Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup penetapan angka riil kemampuan fiskal daerah dan pengelompokan kategorinya sebagai berikut:

  • Pemerintah menetapkan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun 2018 adalah senilai Rp 426.771.852.338,07.
  • Berdasarkan nilai nominal tersebut, Kabupaten Bantul secara resmi diklasifikasikan ke dalam kelompok kemampuan keuangan sedang.
  • Penetapan status sedang ini menjadi acuan legal untuk menghitung batas maksimal pemberian tunjangan agar tidak melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini merinci perhitungan tunjangan dan dana operasional yang dikalikan dengan besaran uang representasi Ketua DPRD dengan rincian urutan sebagai berikut:

  1. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi pimpinan dan anggota diberikan setiap bulan sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD.
  2. Tunjangan Reses diberikan kepada pimpinan dan anggota setiap kali masa reses sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD.
  3. Dana Operasional untuk Ketua DPRD dialokasikan sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD setiap bulannya.
  4. Dana Operasional untuk Wakil Ketua DPRD dialokasikan sebesar 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Ketua DPRD setiap bulannya.
  5. Seluruh hak keuangan tersebut secara teknis mulai dibayarkan terhitung sejak bulan Januari 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai sumber pendanaan dan masa berlaku peraturan ini, di antaranya:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat kebijakan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran untuk menjamin kepastian hukum operasional lembaga legislatif.
  • Penyaluran dana harus dilakukan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban dana operasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.