Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 66

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menetapkan pembentukan tim resmi yang bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru yang bertujuan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah memiliki acuan perencanaan kegiatan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Poin-Poin Utama

  • Kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun dokumen Rencana Kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di tahun mendatang.
  • Pembentukan tim penyusun yang melibatkan pejabat struktural dan staf fungsional di lingkungan internal BKPP Kabupaten Bantul.
  • Tugas utama tim adalah merumuskan rancangan program, target kinerja, serta pagu indikatif yang akan menjadi pedoman kerja instansi selama tahun 2019.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tim penyusun dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagai Ketua, didampingi oleh Sekretaris Badan sebagai Sekretaris Tim.
  2. Struktur kerja tim dibagi ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) spesifik, yaitu: Pokja Formasi, Pengembangan dan Diklat; Pokja Pembinaan dan Kesejahteraan; Pokja Mutasi; serta Pokja Pengumpul Data.
  3. Masing-masing Pokja dikoordinasikan oleh Kepala Bidang (Kabid) terkait dan didukung oleh para Kepala Sub Bidang (Kasubbid) serta staf teknis seperti Analis Perencana dan Pranata Komputer.
  4. Segala biaya operasional yang muncul dalam proses penyusunan rencana kerja ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim dilarang menyusun rencana kerja yang menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul tahun 2016-2021.
  • Tugas dan tanggung jawab tim bersifat kolektif dan wajib dilaporkan kepada Bupati melalui mekanisme koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.