| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun acuan kegiatan yang terstruktur untuk tahun berikutnya sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun dengan tugas dan tanggung jawab utama untuk merumuskan dokumen Rencana Kerja instansi. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan teknis penyusunan dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja dengan prioritas pembidangan yang jelas sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.