| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini merupakan langkah administratif wajib bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terencana dan sistematis sebagai acuan kegiatan di tahun berikutnya.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi tim yang bertugas merumuskan kebijakan kerja instansi. Beberapa poin krusialnya adalah:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur prioritas kerja dan pembagian tanggung jawab secara teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.