Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 66

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun acuan kegiatan yang terstruktur untuk tahun berikutnya sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun dengan tugas dan tanggung jawab utama untuk merumuskan dokumen Rencana Kerja instansi. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan struktur tim penyusun yang melibatkan pejabat struktural dan staf teknis di lingkungan BKPP.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk menyusun draf Rencana Kerja sebagai dokumen perencanaan tahunan.
  • Penetapan bahwa rincian personalia tim dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penyusunan dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja dengan prioritas pembidangan yang jelas sebagai berikut:

  1. Ketua Tim dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  2. Sekretaris Tim dijalankan oleh Sekretaris Badan.
  3. Kelompok Kerja Formasi, Pengembangan, dan Diklat yang fokus pada perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi pegawai.
  4. Kelompok Kerja Pembinaan dan Kesejahteraan yang menangani aspek data informasi dan perlindungan pegawai.
  5. Kelompok Kerja Mutasi yang mengurus administrasi perpindahan tugas, kepangkatan, dan pensiun.
  6. Kelompok Kerja Pengumpul Data dan Staf Sekretariat yang mendukung pengolahan data serta administrasi perencanaan.

Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang ditunjuk.
  • Tim penyusun dilarang melampaui kewenangan yang telah ditentukan dan harus mengikuti pedoman tata cara perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017).
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Bappeda Kabupaten Bantul untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.