Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 66

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini merupakan langkah administratif wajib bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terencana dan sistematis sebagai acuan kegiatan di tahun berikutnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi tim yang bertugas merumuskan kebijakan kerja instansi. Beberapa poin krusialnya adalah:

  • Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja dengan susunan personalia yang telah ditentukan secara rinci dalam lampiran.
  • Tugas utama tim adalah menyusun dokumen Renja yang sinkron dengan perencanaan pembangunan daerah.
  • Penetapan legalitas tim agar proses perencanaan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur prioritas kerja dan pembagian tanggung jawab secara teknis sebagai berikut:

  1. Kepemimpinan Tim: Jabatan Ketua Tim dipegang oleh Kepala BKPP dan Sekretaris Tim oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Bantul.
  2. Pembagian Kelompok Kerja: Tugas dibagi menjadi beberapa sub-tim, yaitu Kelompok Kerja Formasi, Pengembangan, dan Diklat; Kelompok Kerja Pembinaan dan Kesejahteraan; serta Kelompok Kerja Mutasi.
  3. Dukungan Administrasi: Terdapat peran khusus bagi Koordinator Pengumpul Data dan Staf Sekretariat untuk memastikan validitas informasi dalam penyusunan rencana kerja.
  4. Sumber Pendanaan: Seluruh biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim dilarang bekerja di luar mandat penyusunan Renja tahun 2019 yang telah ditetapkan dalam diktum tugas dan tanggung jawab.
  • Keputusan ini memiliki sifat segera berlaku, di mana masa berlaku dimulai sejak tanggal ditetapkan.
  • Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini, sehingga perubahan anggota harus melalui mekanisme hukum yang serupa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.