| Tentang | PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Gaji Ketiga Belas bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bersifat teknis untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 mengenai pemberian kompensasi tambahan kepada aparatur negara.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa kategori subjek yang berhak menerima Gaji Ketiga Belas, yaitu:
Besaran dana yang diberikan adalah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima pada bulan Juni 2019. Apabila terdapat perubahan penghasilan yang menyebabkan gaji bulan Juni belum dibayarkan secara penuh, maka pemerintah daerah wajib membayarkan selisih kekurangan tersebut.
Penetapan besaran penghasilan dilakukan berdasarkan urutan komponen dan mekanisme berikut:
Pemerintah menetapkan batasan dan pengecualian tertentu dalam pemberian dana ini guna menjaga kepatuhan anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.