| Tentang | PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2019 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mengatur pemberian Gaji Ketiga Belas pada tahun anggaran 2019. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pejabat daerah, dan anggota legislatif di tingkat kabupaten, sesuai dengan mandat peraturan pemerintah yang berlaku pada saat itu.
Dokumen ini merinci siapa saja yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut serta parameter waktu penghitungannya. Berikut adalah poin-poin mendasarnya:
Pelaksanaan pembayaran difokuskan pada komponen penghasilan rutin yang bersifat tetap dengan sumber pendanaan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Urutan komponen penghasilan yang dihitung adalah sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan ketat mengenai apa yang tidak boleh disertakan dan potongan yang dikecualikan dalam pembayaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.