Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 59

Tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2019 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mengatur pemberian Gaji Ketiga Belas pada tahun anggaran 2019. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pejabat daerah, dan anggota legislatif di tingkat kabupaten, sesuai dengan mandat peraturan pemerintah yang berlaku pada saat itu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci siapa saja yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut serta parameter waktu penghitungannya. Berikut adalah poin-poin mendasarnya:

  • Subjek penerima meliputi Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Calon PNS (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan setara dengan 1 (satu) bulan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2019.
  • Apabila terdapat perubahan penghasilan yang menyebabkan gaji bulan Juni belum dibayarkan secara penuh sesuai hak yang seharusnya, maka penerima tetap diberikan selisih kekurangan pembayaran tersebut.
  • Penerima gaji terusan dari PNS yang telah meninggal dunia atau tewas juga berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan bulan Juni 2019.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembayaran difokuskan pada komponen penghasilan rutin yang bersifat tetap dengan sumber pendanaan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Urutan komponen penghasilan yang dihitung adalah sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok, yang bagi Anggota DPRD dihitung berdasarkan akumulasi dari uang representasi.
  2. Tunjangan Keluarga yang melekat pada gaji bulanan penerima.
  3. Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan formasi jabatan masing-masing.
  4. Mekanisme pembayaran mengikuti tata cara pembayaran gaji yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan ketat mengenai apa yang tidak boleh disertakan dan potongan yang dikecualikan dalam pembayaran ini:

  • Gaji Ketiga Belas dilarang mencakup tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi guru (sertifikasi), tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan guru, serta insentif khusus lainnya.
  • Pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran wajib atau potongan lainnya yang biasanya diterapkan pada gaji rutin bulanan.
  • Meskipun dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan berlaku, biaya pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah sehingga tidak mengurangi nilai yang diterima oleh bersangkutan.
  • Segala bentuk technicality atau ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dipercayakan pengaturannya melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.