Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 59

Tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 201

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Gaji Ketiga Belas bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2019. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bersifat teknis untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 mengenai pemberian kompensasi tambahan kepada aparatur negara.

Poin-Poin Utama

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa kategori subjek yang berhak menerima Gaji Ketiga Belas, yaitu:

  • Bupati dan Wakil Bupati.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Besaran dana yang diberikan adalah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima pada bulan Juni 2019. Apabila terdapat perubahan penghasilan yang menyebabkan gaji bulan Juni belum dibayarkan secara penuh, maka pemerintah daerah wajib membayarkan selisih kekurangan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan besaran penghasilan dilakukan berdasarkan urutan komponen dan mekanisme berikut:

  1. Bagi Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD, komponen penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
  2. Bagi Anggota DPRD secara khusus, besaran didasarkan pada akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
  3. Bagi PNS dan CPNS, komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  4. Seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  5. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran akan diatur secara mendalam melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah menetapkan batasan dan pengecualian tertentu dalam pemberian dana ini guna menjaga kepatuhan anggaran:

  • Dilarang memasukkan komponen tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi guru, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan guru, atau insentif khusus lainnya dalam perhitungan Gaji Ketiga Belas.
  • Penghasilan ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan wajib lainnya berdasarkan aturan perundang-undangan.
  • Pajak penghasilan (PPh) tetap dikenakan sesuai ketentuan namun ditanggung oleh Pemerintah.
  • Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia atau tewas tetap berhak menerima pembayaran ini sebesar penghasilan bulan Juni 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.