| Tentang | TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2019 merupakan regulasi teknis yang mengatur mekanisme pembagian pendapatan daerah kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai desa, guna memberikan kepastian sumber pendanaan desa yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja pengalokasian dana dengan rincian poin-poin utama sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, pembagian dana kepada setiap desa menggunakan formula perhitungan yang menitikberatkan pada asas pemerataan dan proporsionalitas sebagai berikut:
Terdapat persyaratan administratif dan kepatuhan hukum yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam pengelolaan dana ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.