Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 63

Tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2019 merupakan regulasi teknis yang mengatur mekanisme pembagian pendapatan daerah kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai desa, guna memberikan kepastian sumber pendanaan desa yang bersumber dari pendapatan asli daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja pengalokasian dana dengan rincian poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan daerah.
  • Total alokasi anggaran tahun 2019 adalah sebesar Rp22.290.550.000,00.
  • Anggaran tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yakni bagian hasil Pajak Daerah sebesar Rp18.171.550.000,00 dan bagian hasil Retribusi Daerah sebesar Rp4.119.000.000,00.
  • Besaran definitif untuk setiap desa ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pembagian dana kepada setiap desa menggunakan formula perhitungan yang menitikberatkan pada asas pemerataan dan proporsionalitas sebagai berikut:

  1. Penyaluran dilakukan dalam 2 (dua) tahap (Semester I dan Semester II).
  2. Sebanyak 60% (enam puluh persen) dari dana tiap semester dibagi secara merata kepada seluruh desa.
  3. Sebanyak 40% (empat puluh persen) dari dana tiap semester dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari masing-masing desa.
  4. Penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
  5. Mekanisme pencairan dilakukan melalui transfer langsung dari kas daerah ke rekening kas desa berdasarkan permohonan dari Lurah Desa yang diverifikasi oleh Camat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat persyaratan administratif dan kepatuhan hukum yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam pengelolaan dana ini:

  • Desa dilarang mencairkan bagian hasil pajak jika belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) atas Tanah Kas Desa tahun pajak sebelumnya.
  • Laporan realisasi penggunaan dana wajib disampaikan secara berkala dan menjadi satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa.
  • Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.