Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 87

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PADAT KARYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pedoman pelaksanaan padat karya infrastruktur. Tujuan utama dari penyesuaian aturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan kegiatan sebagai upaya optimalisasi penyerapan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 10 yang mengatur mengenai kriteria penunjukan Personil Pelaksana Kegiatan (PLPK). Aturan ini mempertegas bahwa personil yang bertugas dapat berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) guna memastikan fleksibilitas dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksana kegiatan atau PLPK dari unsur Non-ASN harus ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Dinas. Sumber personil tersebut diprioritaskan berasal dari:

  • Tenaga PHL (Pegawai Harian Lepas) Dinas;
  • Pamong Desa;
  • Tokoh Masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat persyaratan administratif dan teknis khusus yang wajib dipenuhi oleh calon PLPK dari unsur Non-ASN agar pelaksanaan proyek berjalan lancar, yaitu:

  1. Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul;
  2. Memahami adat istiadat dan bahasa di lokasi kegiatan untuk memudahkan komunikasi;
  3. Memahami substansi teknis kegiatan padat karya infrastruktur;
  4. Bersedia ditugaskan di lokasi kegiatan sesuai dengan surat penugasan dari Kepala Dinas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.