| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 87 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PADAT KARYA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pedoman pelaksanaan padat karya infrastruktur. Tujuan utama dari penyesuaian aturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan kegiatan sebagai upaya optimalisasi penyerapan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 10 yang mengatur mengenai kriteria penunjukan Personil Pelaksana Kegiatan (PLPK). Aturan ini mempertegas bahwa personil yang bertugas dapat berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) guna memastikan fleksibilitas dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pelaksana kegiatan atau PLPK dari unsur Non-ASN harus ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Dinas. Sumber personil tersebut diprioritaskan berasal dari:
Terdapat persyaratan administratif dan teknis khusus yang wajib dipenuhi oleh calon PLPK dari unsur Non-ASN agar pelaksanaan proyek berjalan lancar, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.