Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 95

Tentang PENYELENGGARAAN SAPTA TERTIB
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 95
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Oktober 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan dasar hukum baru yang menekankan pada kolaborasi aktif antara Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat dalam menjaga situasi kondusif daerah melalui gerakan Sapta Tertib.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tujuh aspek ketertiban utama yang disebut sebagai Sapta Tertib. Poin-poin fundamental tersebut meliputi:

  • Tertib Daerah Milik Jalan;
  • Tertib Lingkungan;
  • Tertib Sosial;
  • Tertib Izin Mendirikan Bangunan;
  • Tertib Usaha;
  • Tertib Administrasi Kependudukan; dan
  • Tertib Beribadah.

Penyelenggaraan ini dilakukan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah pemberdayaan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Pembentukan Kader Sapta Tertib yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  2. Tugas kader mencakup deteksi dini dan pendataan potensi gangguan ketentraman serta berfungsi sebagai motivator dan dinamisator di lingkungan masing-masing secara swadaya.
  3. Pembentukan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala Satpol PP untuk merencanakan, mensosialisasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
  4. Sistem pelaporan berjenjang dari kader ke Lurah Desa, Camat, hingga Bupati secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  5. Pendanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan tugas oleh Kader Sapta Tertib wajib mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) yang disusun oleh Satpol PP. Kader tidak diperbolehkan mengambil tindakan hukum secara sepihak di luar kewenangannya, melainkan harus mengedepankan upaya penyelesaian masalah secara terorganisir dan melaporkannya kepada otoritas terkait. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.