| Tentang | PENYELENGGARAAN SAPTA TERTIB |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 95 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Oktober 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan dasar hukum baru yang menekankan pada kolaborasi aktif antara Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat dalam menjaga situasi kondusif daerah melalui gerakan Sapta Tertib.
Dokumen ini mengatur tujuh aspek ketertiban utama yang disebut sebagai Sapta Tertib. Poin-poin fundamental tersebut meliputi:
Penyelenggaraan ini dilakukan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Fokus utama dari peraturan ini adalah pemberdayaan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas oleh Kader Sapta Tertib wajib mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) yang disusun oleh Satpol PP. Kader tidak diperbolehkan mengambil tindakan hukum secara sepihak di luar kewenangannya, melainkan harus mengedepankan upaya penyelesaian masalah secara terorganisir dan melaporkannya kepada otoritas terkait. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.