Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 49

Tentang PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pedoman pengadaan jasa konstruksi,jasa konstruksi melalui penyedia

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2019 diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang bertujuan untuk menyelaraskan prosedur pengadaan daerah dengan standar nasional, khususnya merujuk pada regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna menjamin pembangunan yang akuntabel dan transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan beberapa definisi dan prosedur mendasar dalam industri konstruksi lokal, antara lain:

  • Jasa Konstruksi didefinisikan sebagai layanan konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan fisik pembangunan.
  • Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai bagian wajib dari manajemen pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.
  • Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dokumen induk yang menginformasikan rincian kegiatan kepada pihak terkait.
  • Penyedia diwajibkan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kontrak dan skala pekerjaan yang ditenderkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini mengatur pembagian segmentasi pasar konstruksi berdasarkan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) guna memberikan proteksi dan kesempatan kerja bagi pengusaha lokal sesuai skala usahanya:

  1. Paket pekerjaan dengan nilai HPS sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diprioritaskan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil.
  2. Paket pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Menengah yang memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang memenuhi syarat.
  3. Paket pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 diperuntukkan bagi Usaha Besar dengan syarat Kemampuan Dasar (KD) yang sesuai.
  4. Persyaratan tambahan teknis seperti personil manajerial, peralatan utama, dan permodalan harus dicantumkan secara detail dalam dokumen pemilihan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Penyedia wajib mengutamakan perlindungan tenaga kerja melalui standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah kecelakaan di lokasi proyek.
  • Dalam hal administratif, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku diakui dan dapat digunakan sebagai pengganti Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Personil tenaga tetap pada perusahaan dapat disesuaikan penugasannya jika bertugas secara penuh dalam paket pekerjaan tertentu.
  • Seluruh proses tender atau seleksi yang dilaksanakan mendahului tahun anggaran berjalan wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.