| Tentang | PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pedoman pengadaan jasa konstruksi,jasa konstruksi melalui penyedia |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2019 diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang bertujuan untuk menyelaraskan prosedur pengadaan daerah dengan standar nasional, khususnya merujuk pada regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna menjamin pembangunan yang akuntabel dan transparan.
Dokumen ini menetapkan beberapa definisi dan prosedur mendasar dalam industri konstruksi lokal, antara lain:
Peraturan ini mengatur pembagian segmentasi pasar konstruksi berdasarkan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) guna memberikan proteksi dan kesempatan kerja bagi pengusaha lokal sesuai skala usahanya:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.