Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 3

Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 3/B/Inst/Bt/1987 yang diterbitkan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas penunjukan petugas pemungut pajak sebelumnya dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui koordinasi yang lebih terstruktur di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada berbagai tingkatan aparat pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi penagihan pajak sebagai berikut:

  • Camat di seluruh wilayah Bantul bertugas memimpin koordinasi, pengawasan, serta memastikan kelancaran penerimaan dan penyetoran pajak di wilayah kerjanya.
  • Kepala Desa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pemungutan serta penyetoran dana PBB yang terkumpul.
  • Kepala Dusun berperan sebagai ujung tombak yang melakukan penagihan secara langsung kepada wajib pajak di lingkungan dusun masing-masing.
  • Team Intensifikasi PBB bertugas melakukan evaluasi terhadap proses pemungutan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada efisiensi birokrasi dan akuntabilitas pelaporan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pedoman Pelaksanaan: Seluruh petugas wajib mematuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam lampiran instruksi ini.
  2. Pelaporan Bertanggung Jawab: Tim intensifikasi wajib menyusun laporan evaluasi yang akurat mengenai capaian pemungutan pajak.
  3. Efektivitas Waktu: Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pembatalan aturan lama yang harus diperhatikan dalam masa transisi ini:

  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan dikeluarkannya instruksi ini, maka Instruksi Bupati Nomor 06/B/Inst/Bt/1984 mengenai penarikan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Transisi Sistem: Seluruh aparatur diharapkan segera menyesuaikan diri dari sistem pemungutan lama menuju sistem PBB yang baru sesuai regulasi yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.W.D. Suryopadmo Hadiningrat.

.