Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 3

Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 3/B/Inst/Bt/1987 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penunjukan petugas pemungut pajak guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam proses transisi serta pelaksanaan pemungutan pajak daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat spesifik kepada aparatur pemerintahan daerah untuk menjamin kelancaran penerimaan pajak, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Camat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul diwajibkan melakukan koordinasi intensifikasi pemungutan, pengawasan, serta memastikan proses penerimaan dan penyetoran pajak berjalan tepat waktu.
  • Kepala Desa bertanggung jawab secara langsung dalam memimpin pelaksanaan pemungutan dan penyetoran dana pajak di wilayah desa masing-masing.
  • Kepala Dusun bertugas sebagai ujung tombak untuk melakukan penagihan langsung kepada para Wajib Pajak yang berada di lingkungan dusunnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak, diatur pula langkah-langkah teknis dan organisasional sebagai berikut:

  1. Pembentukan Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul yang bertugas mengawal jalannya kebijakan ini.
  2. Tim tersebut memiliki mandat untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan.
  3. Seluruh hasil evaluasi dan pelaksanaan tugas harus dilaporkan secara formal dan menjadi tanggung jawab tim kepada Bupati Kepala Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting mengenai peralihan aturan dan masa berlaku instruksi ini:

  • Seiring dengan berlakunya instruksi ini, maka Instruksi Bupati Nomor 06/B/Inst/Bt/1984 yang sebelumnya mengatur penarikan Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Instruksi ini merupakan perintah resmi yang mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 2 Juni 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.W.D. Suryopadmo Hadiningrat.

.