| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 3/B/Inst/Bt/1987 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penunjukan petugas pemungut pajak guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam proses transisi serta pelaksanaan pemungutan pajak daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Instruksi ini memberikan mandat spesifik kepada aparatur pemerintahan daerah untuk menjamin kelancaran penerimaan pajak, dengan rincian tugas sebagai berikut:
Untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak, diatur pula langkah-langkah teknis dan organisasional sebagai berikut:
Terdapat ketentuan penting mengenai peralihan aturan dan masa berlaku instruksi ini:
Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 2 Juni 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.W.D. Suryopadmo Hadiningrat.
.