| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 3/B/Inst/Bt/1987 yang diterbitkan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas penunjukan petugas pemungut pajak sebelumnya dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui koordinasi yang lebih terstruktur di tingkat daerah.
Instruksi ini memberikan mandat kepada berbagai tingkatan aparat pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi penagihan pajak sebagai berikut:
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada efisiensi birokrasi dan akuntabilitas pelaporan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan pembatalan aturan lama yang harus diperhatikan dalam masa transisi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.W.D. Suryopadmo Hadiningrat.
.