| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 125 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SOTK Inspektorat,tusi ,inspektorat |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pengawasan internal pemerintah daerah.
Inspektorat Daerah ditetapkan sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur. Dalam struktur organisasinya, Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi tersebut kini mencakup:
Fokus utama dari Inspektorat Daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan, hingga urusan keistimewaan. Ketentuan teknis pelaksanaan tugas meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prinsip kerja yang wajib dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.