Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 125

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 125
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SOTK Inspektorat,tusi ,inspektorat

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pengawasan internal pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Inspektorat Daerah ditetapkan sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur. Dalam struktur organisasinya, Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi tersebut kini mencakup:

  • Sekretariat, yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta Subbagian Evaluasi, Data dan Laporan.
  • Inspektur Pembantu (Irban), yang terdiri dari lima bidang strategis yaitu: Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Perekonomian, Bidang Kesejahteraan Sosial dan Budaya, serta Bidang Investigasi.
  • Kelompok Jabatan Fungsional, yang diisi oleh tenaga ahli berdasarkan spesialisasi yang dibutuhkan dalam pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari Inspektorat Daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan, hingga urusan keistimewaan. Ketentuan teknis pelaksanaan tugas meliputi:

  1. Internal Pengawasan: Pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan melalui metode audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  2. Fokus Kalurahan: Melakukan pembinaan serta pengawasan khusus terhadap jalannya pemerintahan Kalurahan.
  3. Pencegahan Korupsi: Melaksanakan koordinasi aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan program Reformasi Birokrasi.
  4. Audit Investigatif: Khusus pada Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, prioritas diberikan pada penghitungan kerugian keuangan negara dan penanganan kasus penyimpangan.
  5. Pelaporan berkala: Setiap tingkatan jabatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prinsip kerja yang wajib dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:

  • Prinsip Tata Kerja: Setiap kepala satuan organisasi dilarang bekerja secara parsial dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) baik secara internal maupun antarinstansi.
  • Aturan Peralihan: Sebelum penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini selesai sepenuhnya, maka ketentuan lama masih tetap berlaku secara terbatas.
  • Pengawasan Melekat: Setiap pimpinan diwajibkan melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika ditemukan terjadinya penyimpangan.
  • Jabatan Fungsional: Penentuan jumlah tenaga fungsional harus didasarkan pada analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi yang mandiri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.