Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 20

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pendelegasian hibah,hibah,NPHD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai aturan pelaksana teknis dari regulasi mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi belanja hibah di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar memindahkan kewenangan administratif yang semula ada pada kepala daerah kepada pejabat di bawahnya guna mempercepat proses birokrasi. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Pemberian mandat resmi kepada Kepala Perangkat Daerah atau pejabat tertentu untuk menandatangani dokumen perjanjian hibah dengan pihak penerima.
  • Penetapan landasan hukum yang kuat bagi para pejabat daerah dalam menjalankan fungsi penandatanganan agar selaras dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
  • Keputusan ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal periode anggaran tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan daftar pejabat yang menerima delegasi beserta lingkup penerima hibah yang menjadi tanggung jawabnya sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga: Bertanggung jawab atas hibah untuk sektor olahraga (KONI, Cabor, NPC), organisasi kepemudaan (KNPI, Pramuka), BOP PAUD, serta bantuan untuk sekolah swasta dan negeri.
  2. Kepala Dinas Kesehatan: Menangani hibah bagi Palang Merah Indonesia (PMI).
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman: Menangani hibah untuk Sekretariat Bersama Kartamantul.
  4. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Bertanggung jawab atas hibah kepada organisasi purnawirawan (PEPABRI).
  5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika: Menangani hibah untuk organisasi komunikasi radio (ORARI).
  6. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Mengelola hibah untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  7. Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat: Menangani hibah untuk organisasi keagamaan seperti PD Muhammadiyah dan Pondok Pesantren.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pendelegasian wewenang ini:

  • Pejabat yang ditunjuk wajib memastikan bahwa setiap penandatanganan perjanjian hibah dilakukan sesuai dengan prosedur Monitoring dan Evaluasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019.
  • Delegasi wewenang ini bersifat spesifik dan hanya berlaku untuk naskah perjanjian yang pendanaannya bersumber dari tahun anggaran 2020.
  • Segala bentuk laporan dan pertanggungjawaban atas penandatanganan naskah tersebut tetap harus dikoordinasikan sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.