| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pendelegasian hibah,hibah,NPHD |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai aturan pelaksana teknis dari regulasi mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi belanja hibah di daerah tersebut.
Keputusan ini secara mendasar memindahkan kewenangan administratif yang semula ada pada kepala daerah kepada pejabat di bawahnya guna mempercepat proses birokrasi. Poin-poin utamanya meliputi:
Pemerintah menetapkan daftar pejabat yang menerima delegasi beserta lingkup penerima hibah yang menjadi tanggung jawabnya sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pendelegasian wewenang ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.