| Tentang | PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 112 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL ,perpanjangan ststus darurat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan Status Siaga Darurat guna menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bukan merupakan aturan baru yang berdiri sendiri, melainkan sebuah langkah antisipasi dan kelanjutan penanganan risiko bencana berdasarkan analisis prakiraan cuaca terbaru. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengurangi risiko dampak bencana bagi masyarakat secara menyeluruh dan terpadu.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Mengenai batasan dan ketentuan khusus dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020. Bupati Bantul, Suharsono.
.