Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 112

Tentang PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 112
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL ,perpanjangan ststus darurat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020 yang mengatur tentang perpanjangan Status Siaga Darurat guna menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bukan merupakan aturan baru yang berdiri sendiri, melainkan sebuah langkah antisipasi dan kelanjutan penanganan risiko bencana berdasarkan analisis prakiraan cuaca terbaru. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengurangi risiko dampak bencana bagi masyarakat secara menyeluruh dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan perpanjangan status kesiapsiagaan terhadap tiga jenis bencana utama, yaitu banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
  • Keputusan diambil dengan mempertimbangkan surat prakiraan hujan bulanan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas IV Mlati.
  • Penegasan bahwa wilayah Kabupaten Bantul memiliki risiko tinggi terhadap bencana hidrometeorologi sehingga memerlukan penanganan yang bersifat preventif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Jangka waktu perpanjangan status siaga darurat ditetapkan berlaku selama dua bulan, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.
  2. Pemberian mandat kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai koordinator utama.
  3. BPBD diwajibkan mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah terkait dalam menyusun program kerja dan melaksanakan kegiatan teknis di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai batasan dan ketentuan khusus dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa:

  • Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui koordinasi terpusat agar penanganan berjalan efektif.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui serta dipergunakan oleh instansi terkait seperti Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan ini bersifat dinamis mengikuti perkembangan situasi kebencanaan di lapangan selama masa berlaku yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020. Bupati Bantul, Suharsono.

.