| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA WIYANA DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA WIYANA DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pemberhentian resmi Lurah Desa Karangtalun, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif legal untuk menetapkan berakhirnya masa jabatan pejabat lama dan memastikan transisi pemerintahan desa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, antara lain:
Langkah teknis dan hak pejabat yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ketentuan tambahan dan prosedur administratif dalam dokumen ini mencakup:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.