Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 124

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA WIYANA DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA WIYANA DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pemberhentian resmi Lurah Desa Karangtalun, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif legal untuk menetapkan berakhirnya masa jabatan pejabat lama dan memastikan transisi pemerintahan desa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, antara lain:

  • Pemberhentian secara terhormat terhadap Saudara Wiyana dari jabatan Lurah Desa Karangtalun untuk masa jabatan tahun 2014-2020.
  • Keputusan didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangtalun serta surat permohonan dari Camat Imogiri terkait habisnya masa jabatan.
  • Landasan yuridis utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah teknis dan hak pejabat yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pemberhentian secara resmi ditetapkan terhitung mulai tanggal 29 Maret 2020.
  2. Pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa pejabat selama masa tugasnya.
  3. Pejabat yang bersangkutan berhak menerima penghargaan dalam bentuk tunjangan pengarem-arem yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan tambahan dan prosedur administratif dalam dokumen ini mencakup:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Maret 2020.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum Setda DIY, sebagai bentuk pelaporan administrasi wilayah.
  • Instansi teknis seperti Bagian Administrasi Pemerintahan Desa dan Camat diinstruksikan untuk menindaklanjuti aspek administratif lainnya guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.