| Tentang | PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2019 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif dan efisien.
Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis terkait pengembangan sistem informasi, di antaranya:
Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas dan langkah teknis yang harus dipenuhi oleh setiap Perangkat Daerah, yaitu:
Beberapa hal penting yang dilarang atau diatur secara khusus meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.