Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 50

Tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2019 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis terkait pengembangan sistem informasi, di antaranya:

  • Pembagian jenis aplikasi menjadi Aplikasi Umum (standar yang digunakan secara berbagi pakai) dan Aplikasi Khusus (dikembangkan untuk tugas pokok fungsi tertentu perangkat daerah).
  • Kewajiban koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, hingga implementasi.
  • Penerapan prinsip interoperabilitas yang memungkinkan koordinasi dan kolaborasi antar-sistem elektronik untuk saling bertukar data.
  • Pengembangan aplikasi wajib berbasis open source untuk memastikan fleksibilitas dan kemandirian sistem.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas dan langkah teknis yang harus dipenuhi oleh setiap Perangkat Daerah, yaitu:

  1. Pembangunan aplikasi harus mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
  2. Sebelum diimplementasikan, aplikasi wajib melalui proses User Acceptance Test (UAT) dan Security Test (uji keamanan) untuk memastikan sistem berjalan sesuai kebutuhan dan aman dari gangguan.
  3. Seluruh Source Code, basis data (database), dan akses ke dalam server aplikasi dikuasai serta dikelola oleh Diskominfo.
  4. Penempatan aplikasi dan data (hosting) wajib dilakukan di Data Center milik Pemerintah Daerah.
  5. Setiap aplikasi harus menyediakan akses Application Programming Interface (API) atau webservice guna integrasi antar-perangkat daerah maupun instansi vertikal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang dilarang atau diatur secara khusus meliputi:

  • Perangkat daerah dilarang menggunakan aplikasi yang tidak mendapatkan rekomendasi spesifikasi teknis dari Diskominfo.
  • Aplikasi berbasis mobile tidak diperbolehkan diunggah menggunakan akun pribadi, melainkan wajib melalui akun resmi PlayStore/Appstore milik Pemerintah Daerah.
  • Setiap pengembangan aplikasi harus dilengkapi dengan dokumen teknis yang lengkap, meliputi dokumen kebutuhan perangkat lunak, perancangan aplikasi, dan manual penggunaan (user manual).
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan aturan ini dilakukan secara berkala oleh Diskominfo dan dilaporkan langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 April 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.