Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 413

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUAN BUPATI BANTUL NOMOR 501 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 413
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUAN BUPATI BANTUL NOMOR 501 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2020 merupakan regulasi mengenai perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 501 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penataan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan di berbagai unit kerja guna memastikan kelancaran administrasi dan pertanggungjawaban pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan pembaruan terhadap daftar personel yang menduduki jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap Perangkat Daerah.
  • Mengatur ulang penunjukan posisi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan sesuai dengan mutasi atau penataan pegawai terbaru.
  • Keputusan ini secara resmi menggantikan lampiran pada aturan sebelumnya sehingga daftar nama yang tercantum menjadi acuan sah dalam pelaksanaan transaksi keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Menjamin aspek legalitas dalam proses budget execution di setiap instansi pemerintah agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
  2. Penunjukan mencakup total 57 unit organisasi, yang terdiri dari Dinas, Badan, Sekretariat, RSUD, Inspektorat, hingga 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Setiap pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran. Seluruh pengelola keuangan diwajibkan menjunjung tinggi prinsip integritas guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Segala perubahan personel di kemudian hari akan tetap mengacu pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.