| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUAN BUPATI BANTUL NOMOR 501 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 413 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUAN BUPATI BANTUL NOMOR 501 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2020 merupakan regulasi mengenai perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 501 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penataan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan di berbagai unit kerja guna memastikan kelancaran administrasi dan pertanggungjawaban pada Tahun Anggaran 2020.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran. Seluruh pengelola keuangan diwajibkan menjunjung tinggi prinsip integritas guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Segala perubahan personel di kemudian hari akan tetap mengacu pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.