| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA DLINGO MENJADI LURAH DLINGO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 574 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA DLINGO MENJADI LURAH DLINGO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa sesuai dengan aturan kelembagaan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi dari Pemerintah Desa menjadi Kalurahan, sehingga perlu dilakukan penetapan ulang terhadap jabatan pimpinan wilayah tersebut agar selaras dengan regulasi mengenai keistimewaan daerah.
Beberapa ketentuan teknis terkait pelaksanaan jabatan dan durasi kerja diatur sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pengaturan tugas dan fungsi jabatan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk larangan untuk menyimpang dari tata kerja organisasi yang telah diperbarui. Segala bentuk administrasi dan kewenangan jabatan mulai efektif berlaku sejak tanggal pelantikan sesuai dengan nomenklatur yang baru. Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada bulan Desember tahun 2020.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.