Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 574

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA DLINGO MENJADI LURAH DLINGO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 574
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA DLINGO MENJADI LURAH DLINGO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa sesuai dengan aturan kelembagaan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi dari Pemerintah Desa menjadi Kalurahan, sehingga perlu dilakukan penetapan ulang terhadap jabatan pimpinan wilayah tersebut agar selaras dengan regulasi mengenai keistimewaan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi status dan penyebutan jabatan dari Lurah Desa Dlingo menjadi Lurah Dlingo.
  • Pejabat yang dikukuhkan dalam jabatan baru ini adalah Agus Purnomo.
  • Penyebutan wilayah administratif di bawah kabupaten kini secara resmi menggunakan istilah Kalurahan Dlingo dan Kapanewon Dlingo.
  • Perubahan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Beberapa ketentuan teknis terkait pelaksanaan jabatan dan durasi kerja diatur sebagai berikut:

  1. Akhir masa jabatan Lurah yang bersangkutan ditetapkan hingga tanggal 21 November 2024.
  2. Perhitungan masa jabatan berakhir berdasarkan sisa masa jabatan Lurah Desa yang sebelumnya telah berjalan selama 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan jabatan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi yang harus mematuhi aturan perundang-undangan terbaru.
  4. Lurah memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan yang berkaitan dengan urusan keistimewaan di wilayahnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pengaturan tugas dan fungsi jabatan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk larangan untuk menyimpang dari tata kerja organisasi yang telah diperbarui. Segala bentuk administrasi dan kewenangan jabatan mulai efektif berlaku sejak tanggal pelantikan sesuai dengan nomenklatur yang baru. Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada bulan Desember tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.